Adanya Pemotongan Ayam di Wilayahnya yang Tak Perhatikan Amdal, Pemdes Cigombong Akan Turun ke Lapangan
CYBER88 | Bogor -- Adanya keluhan warga Kp.Benteng RT01 RW 06, Desa Cigobong Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat terkait adanya perusahaan potong ayam, yang tanpa memperdulikan lingkungan, hingga saat ini, pemiliknya yang bernama Misbah, sulit ditemui.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh awak media untuk melakukan konfirmasi, sampai ke tempat berjualan ayam di pasar, hasilnya nihil.
Terkait hal tersebut, Ditemui di kantornya, Jum'at (21/5), Wawan, Sekretaris Desa Cigombong mengatakan, bahwa pihaknya baru tau di wilayah tersebut ada pemotongan ayam. Apalagi tak memperdulikan lingkungan.
Kata dia, apapun bentuk usaha yang dilakukan oleh siapapun, harus memperhatikan analisis dampak lingkungan (Amdal). Karena hal itu sangat penting untuk keberlangusngan lingkungan disekitar tempat usaha.
Wawan pun mengatakan, “Pihak Pemerintah Desa akan selalu tanggap terhadap segala bentuk pengaduan warga atau siapapun selama menjadi kewenangannya.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan dengan melakukan konfirmasi terhadap ketua RT dan RW setempat untuk memastikan apa yang disampaikan oleh awak media Cyber88.
Baca Juga : Warga Benteng Tugu Bogor Merasa Resah, Perusahaan Potong Ayam Tak Pedulikan Lingkungan
Terkait penggunaan gas LPG 3 Kg dalam usaha pemotongan ayam tersebut yang juga disoal warga, Sekdes enggan berkomentar. Ia mengatakan bahwa hal tersebut kewenangan pihak terkait.
Kendati demikian, Sekdespun meng iyakan bahwa gas LPG 3 Kg tersebut diperuntukan untuk masyarakat miskin.
Sementara itu, warga tetap berharap pihak pemilik pemotongan ayam tersebut peduli terhadap lingkungan setempat.
Sebagai informasi, pengguna LPG 3 kg itu hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”).
Terkait Usaha Mikro, Perpres 104/2007 maupun Permen ESDM 26/2009 tidak menyebutkan kriteria usaha mikro, maka merujuk pada kriteria usaha mikro yang dikenal dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU UMKM”), yaitu:
1.memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
3.memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). [alip waedi]


Komentar Via Facebook :