Kendala konektivitas dikeluhkan Basri di sidang virtual, kadang terdengar kadang tidak

Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal Digelar Virtual, Basri Keluhkan Konektivitas

Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal Digelar Virtual, Basri Keluhkan Konektivitas

CYBER88 l Tegal -- PN (Pengadilan Negeri) Tegal menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dandim 0712/Tegal, Letkol. Inf. Sutan Pandapotan Siregar. Sidang digelar secara virtual, Kamis (27/05/2021)

Di luar gedung, PN Tegal menyediakan layar TV sebagai fasilitas bagi penonton sidang virtual. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). 

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tegal, Toetik Ernawati, bersama dua wakil pimpinan sidang. Sementara dari JPU diketuai oleh Jasri Umar yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, didampingi dua jaksa membacakan dakwaannya secara bergantian.
Sementara terdakwa Basri Budi Utomo didampingi pengacaranya. Sidang sendiri dimulai sekira pukul 10.25 hingga 13.35 WIB. 

Di lokasi sidang, nampak anggota dan pengurus Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) diluar Tegal mendatangi kantor PN Tegal guna memberikan dukungan kepada Ketum GNPK RI, Basri Budi Utomo, yang tengah menjalani sidang perdananya. 

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, "Mendukung Hakim PN Tegal dalam mengabulkan peralihan status ketum menjadi tahanan kota", "Bersihkan Kota Tegal dari korupsi", "Koruptor bisa dipidana mati", "Seret dan adili oknum penyelenggara negara yang korupsi", "Bebaskan sang pejuang dari perbuatan kriminalisasi", "Basri Budi Utomo adalah pejuang sejati bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi".

Informasi menyebut, terdakwa Basri Budi Utomo didampingi 28 pengacara. Sementara dari pembacaan dakwaan, disebut Basri terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal setelah mengunggah postingan dugaan korupsi ke media sosial Facebook.

Dalam pembacaan dakwaan, juga disebut ada 5 saksi yang nanti akan dihadirkan, dua diantaranya dari rekan media dan adapula dari rekan LSM. 

Sesaat sebelum sidang berakhir, Basri dimintai tanggapan atas pembacaan dakwaan yang telah dibacakan JPU. Ia menyatakan eksepsinya, yakni menolak gelaran sidang virtual dikarenakan konektivitasnya, tidak jelas terdengar. kadang jelas, kadang tidak.

Sidang selanjutnya, Basri meminta Majelis Hakim untuk menggelar sidang secara offline. 

Usai mengungkapkan eksepsinya, Basri langsung keluar dari ruang sidang, sementara Toetik menjawab, "Menurut aturan di masa pandemi covid-19, sidang harus dilaksanakan virtual. Hal itu juga tertuang dan sesuai amanat dari Mahkamah Agung (MA)." Sidang selanjutkan akan digelar pekan depan.

Komentar Via Facebook :