Kang Tevi : Reposisi ASN Pasca Pergantian Kepala Daerah Kerap Jadi Polemik

Kang Tevi : Reposisi ASN Pasca Pergantian Kepala Daerah Kerap Jadi Polemik

CYBER88 | Bandung -- Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik, Tavinur S. Ramadhani mengatakan, belakangan ini, isue tentang reposisi sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kerangka alih kepemimpinan di langit Soreang, sempat kembali mengemuka.

Menurut pria yang kerap di sapa Kang Tevi ini, sejumlah kalangan civil society, merasa khawatir isue ini akan memengaruhi kinerja pemerintah daerah. Kendati demikian, jika ASN menjunjung tinggi posisi “netralitas,” “profesionalitas,” dan “independensinya,”

Kekhawatiran ini tidak beralasan. Bukankah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan tegas menyebutkan bahwa ASN “tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun (pasal 4).

Termasuk keharusan menjunjung tinggi Kode Etik dan Kode Perilaku (pasal 5), “Kata dia dalam tulisannya yang disampaikan pada Cyber88.co.d Sabtu (29/5/2021).

Tevi menilai, posisi ASN memang kerap menjadi sorotan dan terkesan dilematis, terombang ambing oleh kepentingan politik.

Secara administratif-normatif, mereka diangkat, ditempatkan, dipindahkan atau diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berstatus pejabat politik.

Tak heran, jika karier mereka kerap bergantung atau dikaitkan dengan kepentingan politik PPK, “Ujar dia.

Di sisi lain, Lanjut tevi, dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik (public service), mereka dituntut bersikap dan terikat dengan azas dan prinsip netralitas.

Dalam beberapa hal, ASN memang seringkali dijadikan “alat”  bagi pejabat politik untuk dapat tetap mempertahankan atau mendapatkan kewenangan dan kekuasaannya. 

Sudah menjadi aksioma politik, pasca pilkada, sejatinya seorang kepala daerah terpilih harus sudah mampu melepas keterikatan logika konstituennya, karena Ia telah menjadi milik publik.

Ia bukan lagi milik partai atau konstituennya semata, kendati Ia ketua partai di daerahnya. Tetapi, secara emosional Ia tetap harus menjaga hubungan itu sebagai basis kultural politiknya, “Urainya.

Tradisi perpolitikan kita, menurut dia, memang masih bias, sulit memisahkan antara peran dan fungsi politik sebagai ketua partai dengan peran dan fungsinya sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di organisasi pemda.

“Artinya, dengan demikian seorang kepala daerah dituntut mampu memilah dan memecahkan  masalah, bagian mana yang dapat dialihkan ke rumah dinasnya, atau yang diputuskan di ruang sekretariat partai, “Jelasnya.

Setelah kursi pejabat pratama dan kursi lainnya telah terisi melalui seleksi yang tengah berlangsung saat ini, formasi struktural pun terbangun di Pemda Bandung.

Untuk merealisasikan visi-misi, RPJMD dan janji-janji kampanye yang diusungnya, kepala daerah harus mampu menyelaraskannya dengan segenap organisasi perangkat daerah (OPD).

Tevi berpendapat, “langkah awal strategis adalah mengumpulkan segenap pejabat tinggi daerah, institusi terkait dan para kepala desa untuk menyampaikan “Konsep Bedas” yang selama ini diusungnya, berikut program-program yang akan dijalankannya.

Ikatan melalui Pakta Integritas bisa mengunci segenap pejabat pemda fokus terhadap kebijakan yang telah diputuskan. Kesatuan langkah-langkah kongkrit antar pemangku kepentingan adalah kunci sukses wujud pencapaian pembangunan daerah sesungguhnya. Wallahualam, “Pungkasnya [es]

Komentar Via Facebook :