Sang Merah Putih Sudah Lusuh Terpasang di Depan Kantor Kecamatan Banjaran, Dikeluhkan Pejuang Kemerdekaan

Sang Merah Putih Sudah Lusuh Terpasang di Depan Kantor Kecamatan Banjaran, Dikeluhkan Pejuang Kemerdekaan

CYBER88 | Bandung -- Perlu diingat bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. 

Dalam undang undang tersebut, bendera wajib dikibarkan dengan benar sesuai ketentuan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, dihari besar nasional atau pada peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah.

Selain itu, Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Sang Merah Putih, wajib juga dipasang di gedung atau kantor lembaga pemerintah, rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, rumah jabatan pimpinan lembaga Negara, rumah jabatan menteri, rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian, rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan bahkan camat.

Namun amat disayangkan lambang Negara tersebut terpasang di depan “Kantor Kecamatan Banjaran” Kabupaten Bandung, walaupun terpasang tapi kondisinya sudah sangat lusuh. 

Pantauan Cyber88.co.id keberadaan kondisi lusuhnya bendera yang berada di pusat pemerintahan Kecamatan Banjaran tersebut, sudah cukup lama dan terkesan terabaikan. Padahal Sang Merah Putih itu harus menjadi kebanggan warga Negara Indonesia. Karena untuk dapat leluasa mengibarkan bendera tersebut, melalui proses perjuangan yang panjang dan mengorbankan darah.

Salah satu warga yang pernah merasakan ketirnya perjuangan kemerdekaan merasa prihatin dengan melihat bendera yang lusuh masih terpasang dan berkibar tertiup angin. 

“Saya sangat prihatin melihat symbol perjuangan yang sudah lusuh masih terpasang di tiang bendera di depan kantor kecamatan ini, “Katanya saat bertemu dengan Cyber88.co.id di area kecamatan.

Ia juga mengatakan, “Harga bendera itu tidak seberapa, paling antara Rp.150 sampai 200 ribu. Tapi maknanya sangat besar, “Ujar Pria renta yang tak mau disebut namanya itu, usai mengurus keperluan administrasi di Kantor Kecamatan Banjaran.

“Kalau memang tidak ada dana karena mungkin terkendala corona, saya iklas menyumbang bendera untuk di pasang di depan kantor kecamatan, “ Imbuhnya.

Untuk diketahui, Ancaman pidana diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. [dz]

Komentar Via Facebook :