Tak Terkelola, Sampah di Kabupaten Bandung Beserakan di Pinggir Jalan
CYBER88 | Bandung -- Pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Apalagi, potensi sampah di Kabupaten Bandung mencapai ribuan ton setiap hari tidak ditunjang dengan adanya Tempat Pembuangan Akhir yang dimiliki, sejak TPA Babakan Ciparay ditutup sejak 2016 lalu.
Kendati Pemerintah daerah mengklaim pengelolaan sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai sudah maksimal, namun pada kenyataannya masih banyak-sampah sampah yang tak terurus dan menumpuk di sejumlah tempat.
Seperti yang tepantau Cyber88.co.id di wilayah Patrol Desa Sukadjadi kecamatan soreang, Rabu (17/3/), tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan jalan Nasional yang menghubungkan Soreang dan Ciwidey, terlihat tidak sedap di pandang mata. Hal tersebut dikeluhkan oleh sejumlah warga yang kerap mencium bau yang tidak sedap.
Tak hanya di situ, Warga Cukanggenteng juga mengeluhkan adanya tumpukan sampah yang berserakan di jembatan yang tidak terkelola oleh Pemerintah Daerah.
Warga berharap, adanya tindakan yang nyata terkait permasalahan sampah ini. Pasalnya, sampah yang tidak dikelola dengan baik memiliki dampak buruk bagi kehidupan mereka. Pada sampah yang menumpuk dan membusuk, terdapat banyak penyakit dari bakteri dan virus seperti diare, tifus, disentri, jamur, kolera, dan berbagai macam penyakit kulit.
Hal ini merupakan PR bagi Kepemimpinan di Pemerintah Daerah Kabupaten yang baru. Dimana, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Kemudian, tugas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas : a.menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; b. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah; c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
Lalu, d. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang; f. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan melakukan koordinasi antar Lembaga Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah. [es]


Komentar Via Facebook :