Berkibarnya Bendera Merah Putih Yang Sobek di Kantor Kepala Desa Macang Sakti

Berkibarnya Bendera Merah Putih Yang Sobek di Kantor Kepala Desa Macang Sakti

CYBER88 | Macang Sakti,Muba - Diduga kepala desa Macang Sakti kecamatan Sangan desa telah melecehkan lambang negara.

Kantor tempat pelayanan masyarakat tidak terawat dan dugaan melakukan pembiaran terhadap bendera Merah Putih yg terus dikibarkan dan tidak pernah diturunkan dan dibiarkan berkibar tanpa henti di halaman kantor desa sehingga bendera lusuh, kusam dan robek terlihat langsung oleh kru media CYBER88.

Saat kru media CYBER88 mencoba mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada hari ini,  Rabu (03/03/21) kepada kepala desa Aripa'i ia berdalih.

"Itu dirawat terus pak semampu kami bendera itu sobek mungkin kena hembusan angin, terimakasih atas informasinya,  lantai kantor tiap hujan tanah nya naik, saya mau rehab tapi belum bisa karena baru saja di rehab di tahun 2019 oleh pak Zulham yang sekarang sebagai lurah Ngulak," ucapnya.

Menurut  Peraturan soal Bendera Merah Putih yang diatur dalam UU No. 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan "Setiap orang dilarang : mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta.

Komentar Via Facebook :