Masjid di Lingkungan Ponpes Milik Yayasan Kini Difungsikan Jadi Kantor SPPG
CYBER88 | KLATEN — Sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai masjid di lingkungan Pondok Pesantren wilayah Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, kini difungsikan sebagai kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan yang berada di lingkungan pondok pesantren tersebut saat ini digunakan untuk aktivitas administrasi dan operasional program pemenuhan gizi. Bangunan tidak lagi digunakan untuk kegiatan ibadah salat.
Salah seorang relawan yang ditemui di lokasi membenarkan adanya perubahan fungsi bangunan tersebut. Ia mengatakan, bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat ibadah kini dimanfaatkan sebagai perkantoran.
“Sudah tidak (untuk salat). Sekarang untuk kantoran. Ini pondok. Dari awal memang untuk kegiatan pendidikan. Saya tidak tahu detailnya. Yayasan yang tahu. Saya hanya sebagai relawan,” ujar relawan tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa berdasarkan administrasi kepemilikan, bangunan tersebut merupakan aset milik yayasan yang mengelola pondok pesantren.
“Itu milik yayasan, bukan milik desa maupun warga. Jadi kewenangan untuk mengelola dan mengalihfungsikan ada di pihak yayasan,” jelas Abdul Aziz.
Meski demikian, Abdul Aziz mengungkapkan bahwa dalam peta administrasi desa, bangunan tersebut hingga kini masih tercatat sebagai masjid.
“Di peta desa sampai saat ini masih tercatat sebagai masjid. Saya sudah mengingatkan ke pihak yayasan saat mau merubah,” katanya.
Menurutnya, pemerintah desa telah menyampaikan pengingat kepada pihak yayasan terkait perubahan fungsi bangunan tersebut. Namun, karena status kepemilikan berada pada yayasan, kewenangan pengelolaan bangunan berada di pihak pengelola yayasan.
Pemerintah Desa Karanganom berharap pihak yayasan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status bangunan, termasuk dasar dan alasan perubahan fungsi dari tempat ibadah menjadi kantor SPPG.
Hal tersebut dinilai penting agar status administrasi bangunan dan penggunaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Komentar Via Facebook :