Dadang Buaya Ditahan di Mapolres Garut, Ini yang Disampaikan Polisi dalam Konferensi Pers
CYBER88 | Garut -- Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Dadang Buaya (DB) terhadap seorang nelayan di Pantai Sayang Heulang dan penyerangan ke Markas Polisi bersama kelompok premannya, ditangani Polres Garut Polda Jabar, Senin (31/5/2021).
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, "DB (45) warga Kp.Cibera Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Garut dan rekannya HD (25) warga Kp.Yayasan Desa Sagara Kecamatan Cibalong Garut, HD kini di amankan Polres Garut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 buah golok, 1 buah samurai, 1 buah tongkat besi dan 1 botol miras, "Kata Kapolres dalam Konferensi pers di Mako Polres Garut.
Adi melanjutkan, "tindak pidana menguasai, membawa senjata tajam tanpa ijin, kekerasan di muka umum dan penganiayaan tersebut terjadi di Pantai Sayang Heulang pada hari Jum'at 28 mei 2021.
Penanganan kasus ini, ujar Adi, berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 29 / V / 2021 / JBR / RES GRT / SEK PAMEUNGPEUK Tanggal 28 Mei 2021 dan Nomor : LP / B / 166 / V / 2021 / JBR / RES GRT Tanggal 28 Mei 2021.
Para tersangka dijerat dengan UU DARURAT NO 12 Tahun 1951 JO Pasal 170 JO Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, " Terang Kapolres Garut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menuturkan kronologi kejadia di wilayah Sayang Heulang tersebut.
Kata Erdi, "korban yakni JK, seorang nelayan warga Kp. Bunisari Desa Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut. Dia (JK_rer) dianiaya dan diancam dengan sajam oleh pelaku.
Kemudian korban melaporkan kepada Sdr. Sarifudin (Anggota TNI AD) kesatuan Kodim Depok yang sedang melaksanakan cuti, setelah itu terjadi adu mulut dan perkelahian, "Tutur Erdi.
Kemudian, lanjut Erdi, masyarakat setempat melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Ds. Mancagahar, Brioka Bedi Jubaedi yang berusaha melerai, perkelahian itu.
"Setelah itu Dadang Buaya merampas golok milik petani yang kebetulan sedang lewat dan akan mangayunkan atau membacok kearah BRIPKA Bedi akan tetapi dapat menghindar, kemudian sekitar Pukul 09.15 Wib.
Dadang lalu datang ke Mako Koramil Kec. Pameungpeuk dan kemudian terjadi pengancaman dengan sajam dan pehinaan dengan kata kata kasar, setelah itu, Dadang DKK datang mendatangi Polsek Pameungpeuk dalam keadaan mabuk lalu mencari BRIPKA Bedi dengan membawa sajam dan menyerang BRIPKA Uun namun bisa dihalau.
Sekitar Pukul 12.00 Wib, Dadang dan Herdiawan diamankan oleh personil gabungan TNI - POLRI selanjutnya di bawa ke Mapolres Garut Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan.
Hadir pada Konferensi pers mendampingi Kapolres Garut Dandim 0611/ Garut Letkol Inf. CZI Deni Iskandar M.Tr (Han), Dandempom III/2 Garut Letkol CPM Imran Ilyas SH, Waka Polres Garut andrey valentino, Kasat Reskrim AKP Mohammad Devi F, Kasat Intelkam AKP Tito Bintoro, Kasat Tahti Iptu Gopar, Kanit Jatanras Ipda Wawan, Kasubag Humas Polres Garut IPDA H. Muslih, Kasi Propam IPDA Sona, dan Ahli Bahasa Dhea Intan Kusumawardhani. [Koes]


Komentar Via Facebook :