Inilah perbandingan pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003

Inilah perbandingan pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003

CYBER88.CO.ID -- Undang-undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 dalam Sidang Paripurna DPR.

Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja merugikan buruh / pekerja karena uang pesangon dihapuskan. Benarkah demikian?

Bagaimana pengaturan pesangon buruh/pekerja menurut omnibus law Cipta Kerja?

Apa yang membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta Kerja dengan sebelumnya?

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, pesangon buruh/pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu tertuang di pasal 156 dan 157.

Berdasarkan draft Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin (5/10/2020) maupun UU 13/2003, pengusaha wajib membayar uang pesangon  dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima buruh/pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Berikut perbandingan ketentuan pesangon buruh/pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.

Perbandingan uang pesangon bagi buruh antara Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003

Uang pesangon

Masa Kerja

Omnibus Law  Cipta Kerja

UU 13/2003

< 1 tahun

1 bulan upah

1 bulan upah

1 hingga <2 tahun

2 bulan upah

2 bulan upah

2 hingga <3 tahun

3 bulan upah

3 bulan upah

3 hingga < 4 tahun

4 bulan upah

4 bulan upah

4 hingga <5 tahun

5 bulan upah

5 bulan upah

5 hingga <6 tahun

6 bulan upah

6 bulan upah

6 hingga <7 tahun

7 bulan upah

7 bulan upah

7 hingga <8 tahun

8 bulan upah

8 bulan upah

8 >

9 bulan upah

9 bulan upah

Uang penghargaan

Masa Kerja

Omnibus Law  Cipta Kerja

UU 13/2003

3 hingga < 6 tahun

2 bulan upah

2 bulan upah

6 hingga < 9 tahun

3 bulan upah

3 bulan upah

9 hingga < 12 tahun

4 bulan upah

4 bulan upah

12 hingga < 15 tahun

5 bulan upah

5 bulan upah

15 hingga < 18 tahun

6 bulan upah

6 bulan upah

18 hingga < 21 tahun

7 bulan upah

7 bulan upah

21 hingga < 24 tahun

8 bulan upah

8 bulan upah

24 tahun lebih

10 bulan upah

10 bulan upah

Selain uang pesangon dan uang penghargaan, Omnibus Law Cipta Kerja dan UU 13/2003 juga mengatur pemberian uang penggantian hak pekerja.  Menurut UU 13/2003, uang penggantian hak pekerja itu meliputi:

1.cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2.biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

3.penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

4.hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan uang penggantian hak pekerja menurut Omnibus Law Cipta Kerja yakni:

1.cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2.biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

3.hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Komentar Via Facebook :