Reskrim Polsek Sungai Lilin Tangkap Satu Pelaku Residivis Curanmor

Reskrim Polsek Sungai Lilin Tangkap Satu Pelaku Residivis Curanmor

CYBER88 | Sungai Lilin - Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin mengamankan satu dari dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Minggu (30/05/21) yang merupakan residivis Curanmor tahun 2018.

Kapolres muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Sungai Lilin Akp Zanzibar, SH mengatakan pelaku menjalankan aksinya bersama rekan nya Z (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran unit reskrim Polsek Sungai Lilin. 

"Pelaku tertangkap ini, mengaku pernah residivis curanmor tahun 2018 dihukum selama 6 bulan di wilayah Polres Muara Enim," Kata Zanzibar pada awak media. Rabu, (02/06/21). 

Pelaku bersama satu rekan nya yang masih DPO dari pagi hingga siang sudah mondar - mandir di seputaran pasar Sungai Lilin untuk mencari target, namun hasil nya nihil akhirnya  mereka jalan menyusuri wilayah Sungai Lilin". 

Minggu sore akhirnya mereka menemukan target yang hendak membeli sesuatu di warung, pelaku Diki, (21) warga desa 3 Karang Endah  Kec. Karang Endah Kab. Muara enim. 

Dengan sigap langsung menyambar satu sepeda motor merek Honda Beat warna hitam kombinasi merah BH 4203 ZM milik korban Kamaludin (50) Dusun VII Desa Srigunung Kec.Sungai Lilin Kab. Muba yang mana kunci kontak nya masih lengket di motor.

Aparat kepolisian yang mendapatkan informasi langsung menghubungi Polsek Tungkal Jaya untuk mencegat dan menangkap pelaku Curanmor. 

"Kita bersama masyarakat langsung mengejar pelaku Dan kita dapat kan di wilayah peninggalan. Guna menghindari amukan massa, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Sungai Lilin bersama barang bukti. Atas perbuatan nya, pelaku di kenakan pasal yang berlaku, sedangkan Z masih terus diburu Unit reskrim Polsek Sungai Lilin," tutup Zibar.

Komentar Via Facebook :