Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Klaten Ciduk 2 Warga Boyolali yang Ancam Bunuh Kapolsek Tulung

Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Klaten Ciduk 2 Warga Boyolali yang Ancam Bunuh Kapolsek Tulung

CYBER88 | Klaten -- Tak mudah bagi aparat keamanan untuk melakukan penertiban protokol kesehatan terkait covid-19. Ada saja aksi tak terpuji dan perlawanan yang dilakukan oknum masyarakat terhadap aparat yang sedang berlangsung. Contoh yang baru saja terjadi adalah di salah satu tempat wisata di wilayah Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten Minggu (30/5/21). Petugas dari polsek Tulung yang dipimpin Kapolsek Iptu Jaka Waluya saat melakukan penertiban kegiatan hiburan yang tidak sesuai prokes mendapat hadangan bahkan ancaman pembunuhan dari sekelompok pengunjung tempat wisata tersebut.

"Pada saat melaksanakan patroli petugas mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan masyarakat ataupun kegiatan yang mengundang kerumunan dan beberapa anggota kemudian mendatangi TKP. Pada saat di TKP disitu didapati beberapa warga sedang mabuk minuman keras. Di sana Kapolsek langsung bertindak untuk membubarkan tetapi dari beberapa orang di situ melawan petugas dengan mengancam akan membunuh Kapolsek." ujar Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas H., SH SIK saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/21)

Tak tinggal diam jajaran Sat Reskrim Polres Klaten kemudian mengamankan beberapa pengunjung ke Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut. Hal itu dilakukan karena penertiban protokol kesehatan adalah untuk keselamatan seluruh masyarakat. 2 orang dengan inisial A dan S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya adalah warga kecamatan Mojosongo, Kab. Boyolali.

"Dengan ancaman pembunuhan kapolsek ini dan videonya juga viral, kami Sat Reskrim Polres Klaten setelah menerima laporan dari Kapolsek kurang lebih dalam 24 jam berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga ada di dalam video tersebut. Dan setelah kita melakukan pemeriksaan kita menetapkan dua orang tersangka." 

Dari kasus-kasus tersebut, penyelidikan barang-barang antara lain, video dan minuman keras yang menyebabkan mabuk dan hilang kontrol diri hingga memastikan bukti petugas. Para kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP subsider Pasal 211 KUHP lebih subsider pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, salah satu pelaku mengakui dalam kondisi mabuk saat mengancam Kapolsek Tulung. maaf atas perbuatannya itu.

"Saya posisi mabuk, ancamannya siapa mengganggu mau saya bunuh. Saya menyesal, maaf yang sebesar-besarnya," kata S. (APRI).

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :