12 Penjudi Koprok Diringkus Polsek Kalianda

12 Penjudi Koprok Diringkus Polsek Kalianda

CYBER88 | Lampung Selatan -- Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan, berhasil meringkus 12 orang pelaku perjudian koprok di Desa Guring, Kecamatan Rajabasa, Kamis (3/6/2021).

12 pelaku tersebut yakni Rusli Ismail, Sahroni, Ridwan, M. Adam, Alibaba Solihin, Abu Bakar, Aripin, Irwansyah, Sarifudin, Gurinda, M. Amin, dan M. Rusli. 

Dari ke-12 pelaku ini, satu orang diantaranya adalah bandar judi koprok, Rusli Ismail (51) warga Dusun I, Desa Pauh Tanjung Iman, Kecamatan Kalianda. 

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda, AKP. Mulyadi mengungkapkan, para pejudi koprok digerebek polisi saat sedang bermain di sebuah rumah di Desa Kota Guring, sekitar pukul 23.30 WIB. 

Kapolsek menerangkan, perjudian tersebut dilakukan dengan cara sang bandar menyiapkan alat untuk bermain judi jenis koprok berupa lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam, dan 4 buah mata dadu, serta satu set tempurung koprok. 

"Kemudian, para pelaku bermain perjudian jenis koprok. Pada saat sedang bermain judi koprok, kemudian para pelaku diamankan berikut barang bukti," ungkapnya, Sabtu (5/6/2021). . 

Mulyadi juga mengungkapkan, bersamaan dengan penggrebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah uang tunai sebesar 313 ribu Rupiah di lapak perjudian.

"Selain itu, polisi juga memgamankan 1 buah lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam. 4 buah mata dadu, 1 set tempurung koprok dan 1 buah tas warna merah," Imbuhnya. 

Saat ini, barang bukti dan para pelaku yang terlibat perjudian tersebut diamankan ke Mapolsek Kalianda guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Andy/Hms)

Komentar Via Facebook :