Kantongi Ganja Kering, Seorang Pria Masuk Prodeo
CYBER88 | Medan - ASR laki laki (28) terpaksa ditahan di Mako Polsek Medan Kota atas perbuatannya dengan mengantongi dua bungkus ganja kering. Sabtu, (12/06/21).
Pada Kamis tanggal 03 Juni 2021 lalu, sekitar pukul 20.20 WIB team Reskrim Polsek Medan Kota menerima informasi dari masyarakat bahwasannya maraknya peredaran narkotika jenis ganja di jl. Sisingamanga Raja.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kapolsek Medan Kota Kompol Rikky Ramadhan melalui kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama bersama anggotanya bergerak cepat ke lokasi yang dituju dan mencurigai sebuah sepeda motor yang melintas dilokasi tempat yang yg dijadikan target pengintaian oleh polsek Medan Kota.
Setelah melakukan pengejaran terhadap sepeda motor yang dicurigai dan berhasil menghentikannya, pihak Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus ganja kering di saku celana tersangka.
Atas perbuatan tersangka yang mengantongi dua bungkus ganja kering ditangkap ke Mako Polsek Medan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka melanggar pasal 111 ayat (1) dari UU no. 35 th 2009 tentang narkotika dan dikenakan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara. **


Komentar Via Facebook :