Rampas HP Tetangga, Dapat Hadiah Bogem Mentah
CYBER88 | Medan - Naas bagi tersangka AN (27) warga jl.Tirta Sari kel. Bantan kec. Medan Tembung menjadi bulan bulanan warga akibat perbuatannya yang merampas hp seorang warga yang lagi belajar di teras depan rumahnya pada Senin (14/06/21) sekira pukul 21.40 WIB. Selasa, (15/06/21).
Dari keterangan korban Raffi Firmannayah (12) warga jl. Tangguk Bongkar x kel. Bantan kec. Medan Tembung lagi belajar di teras depan rumahnya dengan menggunakan Hp. Tiba tiba datang tersangka dan merampas hp yang dipegang korban, setelah mendapatkan hp tersebut tersangka melarikan diri.
Membuat korban spontan berteriak maling sehingga mengundang perhatian masyarakat ikut mengejar tersangka berhasil menangkapnya lalu warga membawanya ke kantor lurah TSM 2 Medan Denai untuk diamankan.
Mendapat informasi dari masyarakat piket 7.0 dari polsek Medan Area langsung menuju tempat diamankannya tersangka dan memboyong ke Mako Polsek Medan Area untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka diganjar hukuman 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :