PRODUK GUBERNUR JAWA BARAT YANG DI ANGGAP MENYAKITKAN BAGI KAUM BURUH
CYBER88, Jabar – Gubernur Jawa barat M Ridwan Kamil yang sering di sapa kang Emil, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:561/75/YanBangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.
Konsep tersebut sangatlah berbeda dari biasanya, yang mana pada tahun tahun sebelumnya untuk menetapkan kenaikan Upah Kota/Kabupaten Gubernur selalu mengeluarkan “Surat Keputusan” (SK) tentang Kenaikan Upah berdasarkan rekomendasi dari Walikota dan Bupati yang selanjutnya seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota dan Kabupaten wajib meleksanakan SK tersebut dan apabila Perusahaan yang belum mampu melaksanakan Surat Keputusan Gubernur, maka dapat menmangguhkan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Produk Gubernur Jawa Barat dalam bentuk Surat Edara (SE) itu merupakan produk yang di anggap menyakitkan bagi Kaum Buruh. Hal itu di sampaikan oleh “AZHAR HARIMAN” Ketua Dependa Serikat Pekerja GASPERMINDO Jawa Barat yang merupakan salah satu anggota Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) saat di temui oleh awak Media Cyber88 Jabar di Sekretariat Bersama Aliansi Buruh Jawa Barat di kawasan Tegal lega Kota Bandung.
Azhar Hariman yang di dampingi oleh Para Ketua Depencap dan para Ketua Basis dan Ketua Umum SP GASPERMINDO Bambang Eka sangat kecewa terhadap Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil, yang tidak berani mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dalam menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten sebagai acuan para pengusaha dalam menaikan upah di tahun 2020, dan malah mengeluarkan dalam bentuk Surat Edaran, dengan hanya mempertimbangkan Aspirasi Kelompok lain.
Siapa itu kelompok lain…?
Kelompok itu tiada lain adalah para pengusaha Tekstil dan Garmen yang konon katanya sebagian Kelompok Buruh dan para pengusaha sudah membuat kesepakatan menolah kenaikan Upah berdasarkan UMK dan bahkan mereka mengancam akan melakukan unjuk rasa besar besaran apabila Gubernur kekeuh mengeluarkan SK kenaikan UMK.
Sangat ironis sekali mereka mereka yang mengatasnamakan kaum buruh yang terkesan menekan Gubernur untuk tidak mengeluarkan SK. Padahal menurut Azhar Hariman bahwa Surat Edaran sipatnya hanya memberikan Pemberitahuan kepada para pengusaha atau bisa di katakana sebagai Anjuran dan bersipat tidak begitu mengikat, dan tidak memiliki akibat hukum apapun. “mau dilaksanakan atau tidak tidak apa apa”
Jika Surat Edaran yang akan menjadi Acuan dalam sistim pengupahan maka Azhar Hariman menganggap bahwa peran pemerintah sudah tidak ada lagi alias lepas tanggung jawab artinya untuk masalah pengupahan di serahkan kepada buruh dan pengusaha di setiap perusahaan, dan sangat mengkhawatirkan nasib kaum buruh di tahun berikutnya.
Selanjutnya Azhar Hariman melaksanakan pertemuan dengan Aliansi Buruh Jawa Barat untuk melakukan bentuk protes kepada Gubernur Jawa Barat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) yang beranggotaka (SBSI 1992 yang di Ketuai Ajat Sudrajat, GASPERMINDO yang diketuai Azhar Hariman, GOBSI yang di ketuai H. Asep S. Tamim, S.H., KSN yang diketuai Dayat, SP KEP KSPI yang diketuai Krisdianto, GARTEKS KSBSI yang diketuai Agus Saefudin, KSPN yang di ketuai Edi Antara dan PPMI yang di ketuai Odin Liana) sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Hari Selasa 26/11/19 akan menyampaikan pemberitahuan kepada Polda Jabar untuk melaksanakan Aksi Unjuk Rasa yang akan dilaksanakan pada tanggal 2, 3, 4 dan 5 Desember 2019 di Gedung sate Bandung.
Dalam memperjuangkan 14 juta pekerja yang ada di Jawa Barat, Aliansi Buruh Jawa Barat akan menyampaikan tuntutan supaya Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Surat Edaran Nomor:561/75/YanBangsos dan segera untuk mengeluarkan SK tentang UMK di jawa barat. Dan apabila Gubernur tidak segera mengeluarkan SK maka Aliansi Buruh Jawa Barat akan tetap bertahan di Gedung Sate, sampai Gubernur mengeluarkan SK.
Dalam pelaksanaan Unjuk Rasa Aliansi Buruh Jawa Barat akan mengadakan Long March menuju gedung sate. Yang tentunya hal tersebut akan menyibukan aparat Kepolisian. Selain unjuk rasa besar besaran yang akan di gelar oleh Aliansi Buruh Jawa Barat, di berbagai daerah di jawa barat juga akan dilaksanakan “MODAR” (Mogok Kerja Daerah) Den’s


Komentar Via Facebook :