LBP: Penekanan Kasus Corona, Mall Tutup Sementara Sampai 20 Juli
Internet
CYBER88 | Jakarta - Kasus Covid -19 di tanah air kembali meningkat, sehingga membuat istana negara kembali meradang. Hal ini membuat presiden Joko Widodo kembali angkat suara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan penetapan pemberlakuan PPKM, kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden siang hari ini. Kamis (1/7/21).
Presiden menegaskan, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat.
"Yang (dilakukan) lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi.
Setelah Presiden Joko Widodo menyatakan sikap, Menteri Koordinator Bing Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kembali pernyataan presiden, bahwa tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.
Hal itu berdasarkan aturan pada PPKM darurat untuk Jawa dan Bali yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021.
"Mall dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual.
Selain operasional mal, pemerintah mengatur kegiatan perdagangan lain dalam aturan PPKM darurat, antara lain supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Sehingga diharapkan dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari) atau mendekati 10.000 dan hanya apotek serta toko obat dibolehkan buka selama 24 jam," tegas Luhut.
Pemberlakuan ini belum diketahui apakah secara nasional (umum) atau hanya untuk di daerah Jawa dan Bali, namun yang pasti kasus serangan Covid-19 tidak boleh dipandang sebelah mata. *


Komentar Via Facebook :