PPKM Darurat, Kegiatan Olah Raga di Fasilitas Umum di Kota Bandung Dihentikan Sementara

PPKM Darurat, Kegiatan Olah Raga di Fasilitas Umum di Kota Bandung Dihentikan Sementara

CYBER88 | Bandung -- Pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun meminta jajarannya agar melakukan segala strategi untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat.

Menindaklanjuti hal ini, Polrestabes Bandung membatasi berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Termasuk kegiatan olahraga yang biasa dilakukan warga Kota bandung di hari minggu. Seperti dilakukan Polsek Bandung Wetan yang memperketat penggunaan fasilitas umum untuk sementara.

Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Asep Saefudin mengatakan kegiatan olah raga di sarana fasilitas umum untuk sementara dihentikan, termasuk yang biasanya digunakan warga Bandung yaitu di kawasan jalan Dago atau jalan Ir H Juanda.

Dijelaskannya, hal ini sudah sesuai dengan Perwal 68 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, untuk meniadakan kegiatan di fasilitas umum termasuk olah raga di fasilitas umum sebagai upaya menghindari adanya kerumunan.

"Kegiatan olah raga difasilitas umum berdasarkan Perwal 68 Tahun 2021 ditiadakan. Termasuk kebijakan lainnya adalah yang bersepeda juga tidak boleh dulu untuk sementara untuk menghindari terjadinya kerumunan," kata Kompol Asep dalam keterangan tertulisnya yang diterima Cyber88.co.id Minggu (4/7/2020).

Baca Juga : Antrian Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Membuat Penggali Kubur Kelelahan

Kata dia, Jalur yang dilakukan penyekatan pagi ini, yakni jalan Ir H Juanda yang mengarah ke atas atau ke Simpang Dago. Penyekatan dimulai dari perempatan Merdeka-Dago, dan Taman Radio mengarah ke atas.

"Terutama di jalur Juanda ini kita sudah melakukan penutupan, dari arah Merdeka-Riau, kemudian dari arah Taman Radio dari bawah. Sehingga yang ke arah atas tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Sebelumnya, lanjut dia, kawasan jalan Dago Bandung kerap digunakan warga untuk berolahraga baik bersepeda atau hanya sekadar melakukan jogging pada Minggu pagi.

Bahkan sebelum pandemi, kegiatan Car Free Day rutin dilaksanakan sebagai ajang berolahraga dan berkesnian di Kota Bandung.

Namun saat pemberlakuan PPKM darurat, warga diminta untuk menahan diri sementara untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah, mengingat masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.***

Komentar Via Facebook :