Ops Yustisi Tiga Pilar Kabupaten Sumedang di Masa PPKM Darurat
CYBER88 | Sumedang -- Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Kabupaten Sumedang bersama Kejaksaaan Negri melaksanakan Ops Yustisi, Rabu (7/7/2021) pagi.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto, dengan sasaran utamanya toko-toko di sepanjang Jl. Mayor Abdurahman menuju Jl. Tampomas hingga Pasar Sandang Sumedang dan sepanjang Jl. Pangeran Geusan Ulun.
Ketika ditemui Cyber88.co.id disela-sela kegiatan tersebut, Kapolres mengatakan, Operasi ini kami lakukan bersama Tiga Pilar dan Kejaksaan Negri agar setiap pengusaha toko juga ikut mengindahkan akan adanya perbub No.5 tahun 2021.
"Adapun untuk penerapan sanksi administratif telah dilakukan tindak disiplin baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak sat Pol PP Kab. Sumedang," ungkapnya.
Lanjutnya, selain diberikan tindakan kepada para pengusaha non esensial dan non kritikal, kami juga telah memberikan sanksi kepada masyarakat yang telah melanggar protokol kesehatan dengan cara hukuman pisik berupa disuruh push up dan disuruh membersikan tempat dimana pelanggar tersebut ditemukan.
"Ini semua kami lakukan guna memberikan efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan dimasa PPKM darurat, "Imbuhnya.
Operasi dengan cara patroli ini, bukan saja dilakukan di wilayah kota saja, tetapi sudah kami perintahkan kepada jajaran di Polsek agar di lakukan penindakan yang sama dengan yang dilakukan Polres sumedang dan Forkopimda.
"Dengan demikian masyarakat akan menjadi jera dan tidak melakukan lagi pelanggaran protokol kesehatan, "Tegasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak, agar tidak keluar rumah dulu,
"Karena dengan kita keluar rumah wabah covid 19 tidak akan kunjung usai dan kami berharap juga kepada masyarakat, agar bersabar dulu untuk sementara waktu tidak keluar rumah untuk memutus mata rantai covid 19 yang saat ini setiap harinya makin bertambah, "Pungkas Eko.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 8 orang pelanggar perbup, dengan 1 orang pelanggar dikenakan sanksi Tipiring dan 4 orang pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis dikarenakan tidak memakai masker, ditambah Uang Denda yang terkumpul sebesar Rp.720.000. [KIjadug]


Komentar Via Facebook :