Nasabah Bank BRI Kecewa atas Lemahnya Keamanan Rekening, Hanya Terima Telpon Uangnya Raib Hampir Rp.14 Juta

Nasabah Bank BRI Kecewa atas Lemahnya Keamanan Rekening, Hanya Terima Telpon Uangnya Raib Hampir Rp.14 Juta

Ilustrasi Pembobolan Rekening

CYBER88 | Bandung – Pencurian uang di rekening bank masih kerap terjadi. Cara pembobolan rekening bank atau skimming (tindak kejahatan yang menyerang perbankan) masih populer di Indonesia. Para Pencuri uang di rekening bank tersebut biasanya melakukan aksinya secara random atau acak.

Terjadinya pembobolan rekening, selain nasabah, pihak bank pun turut menjadi korban. Reputasi akan kenyamanan dan tingkat keamanan yang terjaga menjadi turun di mata masyarakat. Karena, mereka akan menilai, sistim keamanan bank dianggap lemah.

Budi Hartanto warga Desa Sukamukti Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung jawa Barat yang merupakan salah satu nasabah Bank BRI, merasa kesal dengan pihak Bank yang seolah kurang merespon saat dirinya mengadukan adanya pembobolan pada rekening miliknya. Hingga kini belum ada kepastian atas peristiwa yang menimpa dirinya.

Pada Cyber88.co.id Kamis (8/7) Budi menuturkan, peristiwa nahas yang menimpa dirinya terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021. Bermula adanya telepon dari orang yang mengaku dari Bank BRI. Kata Budi, ia dijanjikan akan mendapatkan pulsa dan uang tunai. Pihak yang mengaku dari Bank BRI pun meminta identitasnya.

Setelah beberapa saat mematikan telepon, lanjut Budi, ia mendapatkan pesan dari email telah terjadi pembayaran briva/transper dari rekeningnnya sebesar Rp.13.951,00 tanpa sepengetahuan dia.

Adanya pembobolan uang di rekening miliknya, Budi pun segera melaporkan ke Bank BRI. Bahkan ia pun telah melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polresta Bandung.

Namun, menurutnya, jawaban dari pihak bank tidak memuaskan dan hanya mengatakan adanya sms yang masuk ke HP Nasabah yang membuat berhasilnya transaksi tanpa sepengetahuan pemilik bank. Padahal kata Budi tak ada SMS yang masuk ke Handpon nya.

Dalam rekaman video yang diserahkan pada Cyber88.co.id, ditanya terkait keamanan rekening nasabah, yang hanya menerima telpon yang menanyakan nama saja rekening bisa di bobol, pihak Bank menyebut, “pengamanan di Bank BRI adalah PIN dan M-Token.

Kata pegawai Bank, penanganan kasus ini diperlukan investigasi. Namun ia mengatakan bahwa pihak Bank tidak bisa melakukan investigasi.

Tak hanya sampai disitu, hari Rabu (10/7) malam Budi kembali mempertanyakan kelanjutan kejadian yang menipanya ke call center Bank BRI, Namun tak dapat dilayani karena tidak ada operator yang standby dan hanya diterima oleh orang yang mengaku sebagai Security.

Kurang cepat tanggapnya pihak Bank BRI dan menilai sistim keamanan Bank lemah, Budi sangat menyayangkan sekali. Pasalnya, menurut dia, peristiwa yang menimpa dirinya mungkin saja akan terjadi kembali terhadap para nasabah Bank BRI lainnya.

Ia pun mempertanyakan bagaimana nasib para nasabah Bank BRI?

Menurut Budi, sebagai Nasabah ia berhak untuk mendapat Perlindungan sebagai Konsumen di Bank BRI. Apalagi ia tidak pernah melakukan transaksi tiba tiba uangnya raib.

“Jika pendekatannya mengundangan UU No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK), maka sesuai Pasal 4 konsumen memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Dalam hal ini jasa keuangan, maka sesuai pasal 19 UUPK tersebut, tentunya Konsumen akan mendapatkan ganti rugi senilai uang yang hilang,” Harap Budi.

Sementara itu, Rabu (10/7) awak Media Cyber88 mencoba mendatangi Bank BRI yang berada di jalan Asia aprika Bandung. Namun tak dapat menemui Kepala Bank BRI dan Security mengatakan harus membuat agenta terlebih dahulu untuk dapat bertemu dengan pimpinan Bank tersebut.

Untuk Diketahui, Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”).

Hubungan tersebut ditegaskan dalam Perlindungan Hukum oleh Bank kepada Nasabah. Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank atas penggunaan jasa layanan perbankan jika dilihat berdasarkan UU 10/1998 terdiri atas :

1.Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah, yang dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan.

2.Rahasia bank, yang dimaksudkan agar kepecayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan.

3.Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan.

Artinya, Bank wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Bank selaku pelaku usaha juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip dari laman resminya, Menurut Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang merupakan lembaga non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen menjelaskan, kalau dana nasabah raib, perbankan harus mengganti rugi.

Apalagi tanpa transaksi dana nasabah raib, bahkan kalau menggunakan pendekatan tindak pidana konsumen sesuai UUPK pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 milyar.  [jay]

Komentar Via Facebook :