Tahun 2021, Kemdes PDTT akan Entaskan 6 Kabupaten Tertinggal

Tahun 2021, Kemdes PDTT akan Entaskan 6 Kabupaten Tertinggal

CYBER88 | Jakarta -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) akan mengentaskan enam kabupaten tertinggal menjadi kabupaten tidak tertinggal pada tahun 2021 ini.

“Kita bekerja keras untuk mengentaskan semua kabupaten tertinggal menjadi tidak tertinggal atau menjadi kabupaten yang maju,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dalam kuliah online secara virtual Kamis (8/7/2021).

Pria yang disapa Gus Halim ini mengatakan, ada pun untuk angka proyeksi kabupaten tertinggal yang terentaskan setiap tahunnya sejak 2020 yakni pada 2020 sebanyak 5 kabupaten.

Tahun 2021 ini 6 kabupaten, 7 kabupaten di 2022, 6 kabupaten di 2023 dan 8 kabupaten di 2024. "Mudah-mudahaan kita bisa wujudkan semua," katanya.

Gus Halim memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten, dari 62 kabupaten tertinggal.

Ketentuan kabupaten tertinggal sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Sesuai peraturan tersebut, terdapat 62 daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi, antara lain:

1. Sumatera Barat 1 kabupaten

2. Sumatera Selatan 1 kabupaten

3. Lampung 1 kabupaten

4. Sumatera Utara 1 kabupaten

5. Nusa Tenggara Barat 1 kabupaten

6. Nusa Tenggara Timur 13 kabupaten

7. Sulawesi Tengah 3 kabupaten

8. Maluku 6 kabupaten

9. Maluku Utara 2 kabupaten

10. Papua Barat 8 kabupaten

11. Papua 22 kabupaten.

Gus Halim menyampaikan, jumlah daerah tertinggal yang diproyeksi tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.

"Target pengentasan daerah tertinggal dalam RPJMN 2020-2024 sebanyak 25 daerah tertinggal dari 62 daerah tertinggal sehingga pada akhir 2024 kabupaten yang masih masuk daerah tertinggal sebanyak 37 kabupaten.

Namun, berdasarkan data indeks ketertinggalannya diproyesikan yang dapat dientaskan sebanyak 32 kabupaten dari 62 kabupaten, sehingga yang tersisa hanya 30 kabupaten di tahun 2024," kata Gus Halim.

Lebih lanjut Gus Halim, arah kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal yakni dengan melakukan pengembangan perekonomian masyarakat dan peningkatan sumber daya manusia.

Selanjutnya dengan percepatan pembangunan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi dan informasi. Selain itu dengan peningkatan ketangguhan dan kemandirian daerah dan pembinaan terhadap daerah tertinggal entas tahun 2019 serta penanganan dan pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi Covid-19.

Untuk sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal 2020-2024, sebut Gus Halim yakni persentase penduduk miskin di daerah tertinggal dari 26,12 persen pada tahun 2018 menjadi 23,5 -24 persen pada tahun 2024.

Indeks Pembangunan manusia (IPM) dari 58 persen pada 2018 menjadi 62,2 - 62,7 pada 2024, jumlah daerah tertinggal dari 62 kabupaten menjadi 37 kabupaten dan terlaksananya pembinaan pada 62 daerah tertinggal yang terentas di tahun 2019.

"Ini bukan perkerjaan mudah tetapi kita harus lakukan untuk dapat mencapai sasaran itu. Kita harus tekan ini dan kita harus genjot ini semua," katanya.

Sementara itu, tambah Gus Halim, mengenai pembinaan daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019 yakni sebanyak 62 kabupaten masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemda provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Dalam pembinaannya tersebut, Gus Halim telah menetapkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDTT) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangkan pembangunan yang berkelanjuran, kemandirian dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. [*]

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :