Gugus Tugas Tiga Pilar Kecamatan Bantarsari Rakor Evaluasi Covid-19

Gugus Tugas Tiga Pilar Kecamatan Bantarsari Rakor Evaluasi Covid-19

CYBER88  | Cilacap ---- Forkopincam Bantarsari menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor) Evaluasi Penanganan Covid-19  di wilayah Kecamatan Bantarsari, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, kegiatan digelar di Pendopo  kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Kamis.(8/7/2021).

Hadir dalam acara tersebut Camat Bantarsari Drs Hari Winarno, M.Si, Danramil 09/ Kawunganten diwakili Serma Suwarno, Kapolsek Bantarsari Iptu Priyatno, SE, Kepala KUA Bantarsari Zen Towalkurohman, S.Pdi, Korwil P&K Bantarsari yang diwakili Tasidi, S.Pd,  Kepala Desa se Kecamatan Bantarsari, Babinsa  Koptu Sahono PBNU diwakili Ridho, perwakilan Ormas Banser dan Ormas PP Bantarsari.

Dalam sambutannya, Camat menjelaskan , saat ini pemerintah sudah mencanangkan peraturan - peraturan dalam rangka pencegahan dan perkembangan Covid-19 mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro dan PPKM Darurat dan semua itu dilakukan dan diputuskan pemerintah melalui pertimbangan dan persetujuan dari segala dinas dan tokoh masyarakat baik lintas agama maupun lintas masyarakat.

" Peraturan PPKM Darurat sedah dianggap masyarakat tahu segala aturan dan himbauan dari pemerintah, jadi sekarang Satgas dilapangan tidak banyak edukasi tapi langsung eksekusi dan yang masih susah diingatkan langsung diproses secara hukum," Jelasnya.

Menurutnya, Pembatasan Kegiatan di bidang ekonomi, sosial dan agama, semua itu dilakukan untuk pembatasan kerumunan dan semua sudah dipertimbangkan, biar sejalan baik ekonomi maupun kegiatan masyarakat tidak kolep atau timpang, olehkarenanya dia menghimbau agar seluruh Satgas melaksanakan pemasangan stikee ditempat umum dan tempat- tempat ibadah.

" Pemerintah tidak melarang ibadah ditempat ibadah bik masji, gereja,pura, dan wihara, tetapi untuk sementara melarang untuk berkerumun. Jadi untuk ibadah sementara di rumah saja termasuk sholat jumat dan sholat Idul adha, untuk pemotongan hewan korban dikasih waktu 3 hari dan oemotongan dilakukan di rumah atau ditempat kusus pemotongan hewan," Tegasnya.

Babinsa Koramil 09/ Kawunganten Serma Suwarno menambahkan, pelaksanaan aturan PPKM Darurat harus dikawal bersama - sama baik dari Satgas, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Bagaimana  mengawal aturan itu ke wilayah sehingga masyarakat akan lebih mengerti dan memahami sehingga mereka dengan kesadaran sendiri mentaati aturan tersebut.

" Caranya kita sampaikan hasil rapat ini dan aturan PPKM Darurat ini kemasyarakat, siapa tahu masyarakat ada yang belum tahu, dengan kita terjun langsung ke masyarakat  saya yakin akan lebihmaksimal, dan masyarakat semakin banyak tahu tentang aturan ini kalau kita lakukan kita optimis pasti penyebaran Covid-19 akan segera terpangkas perkembangannya, " Jelas Serma Suwarno.

Dirinya juga sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Camat Bantarsari mengenai tindakan Satgas selanjutnya dalam mengawal aturan PPKM tersebut yaitu eksekusi dan melaksanakan penindakan dan pembubaran apabila ditemukan oelanggaran dilapangan, pihaknya sangat mendukung dan siap mengawal dan melaksanakan segala peraturan dan himbauan dari pemerintah. Untuk itu, dia mohon kerjasama  kepada seluruh komponen masyarakat agar aturan bisa dijalankan dengan baik

" Dengan bersinerginya antara Satgas Covid-19 dengan seluruh elemen masyarakat dan selalu berkomunikasi, serta mentaati aturan peraturan, kita yakin wilayah kita akan segera lepas dari virus corona, salam sehat dan selalu prokes dimanapun kita beraktifitas," Pungkasnya.

Dalam kesempatan itu,  Kapolsek Bantarsari juga menegaskan akan tegak lurus mengawal dan menjalankan segala aturan yang diberikan oleh Pemerintah, pihaknya tidak akan ragu - ragu menindak tegas warga yang melanggar aturan dari pemerintah. Jurnalis (Yayan Sarjono)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :