Biaya Pemulihan Pencemaran Lingkungan Blok Rokan Rp 24 Triliun
Petinggi PT CPI Abstain Pada Saat Diskusi Panel Blok Rokan
Tim Dari PT CPI yang Turun Ke Lokasi Masyarakat yang Terkena Limbah TTM
CYBER88 | Jakarta – Biaya Pemulihan Pencemaran Lingkungan Blok Rokan Tak Kurang dari Rp 24 triliun, namun tidak satu orang pun petinggi CPI hadir pada saat Diskusi Panel Masalah Blok Rokan. Selasa, (13/07/21).
Sehingga Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) agar menyelesaikan persoalan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta tanah terkontaminasi minyak (TTM) sebelum alih kelola Blok Rokan ke PT Pertamina (Persero) pada 9 Agustus mendatang.

Presiden FSPPB Arie Gumilar juga menuntut CPI bertanggung jawab atas timbulnya persoalan pencemaran lingkungan di sekitar areal Blok Rokan, sebelum hengkang dari Indonesia. Karena jika persoalan itu belum tuntas, dikhawatirkan ke depan bakal menjadi beban Pertamina.
“Chevron harus melakukan recovery atau pemulihan agar masyarakat yang tinggal di area produksi blok Rokan terjamin keamanan dan keselamatan. Apabila persoalan ini tak dirampungkan maka kedepan akan menjadi beban bagi Pertamina,” ujar Arie dalam diskusi panel bertajuk ‘Tuntaskan Masalah Blok Rokan, Sebelum Diserahkan Ke Pertamina” Sabtu, (12/6/2021).

Arie mengungkapkan, selama beroperasi di Blok Rokan, CPI menyisakan persoalan lingkungan yang membutuhkan biaya pemulihan paling tidak sebesar USD1,7 miliar. Angka ini setara Rp 24 triliun dengan asumsi nilai tukar Rupiah Rp 14.200 per USD.
Jika tidak diselesaikan sebelum alih kelola maka ini menjadi beban Pertamina dan negara.
Celakanya, menurut keterangan dihimpun beberapa media online, telah ada head of agreement (HoA) antara SKK Migas dengan Chevron dan PT Pertamina Hulu Rokan. Dimana dalam HoA ini, CPI sepakat hanya menempatkan dana sebesar 300 juta USD atau setara Rp 4,25 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.200 per USD.
“FSPPB konsisten berjuang menegakkan kedaulatan energi nasional dengan merebut blok blok yang masuk terminasi dan dikuasi asing, agar dikelola oleh negara melalui Pertamina,” pungkas Arie.
Diketahui, jajaran manajemen PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), sejak awal tidak mengkonfirmasi kehadiran pada diskusi panel FSPBB tersebut. Awalnya sempat diketahui bakal hadir VP Environtment Sukamto Thamrin. Lalu tersiar kabar lagi bakal hadir Presdir PT CPI Albert Simanjuntak. Hingga akhir pelaksanaan diskusi panel, tak satu pun perwakilan CPI hadir.
Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan banyaknya pengaduan soal pengelolaan Blok Rokan di Provinsi Riau belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran hukum. Menurut Julius, pengaduan tersebut beragam mulai dari yang remeh-temeh sampai yang berat.
Namun, Ia mengklaim bahwa persoalan Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan dapat ditangani dan dikomunikasikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait.
“Tentu saja SKK Migas dalam hal ini punya keterbatasan, karena kewenangannya terbatas pada apa yang tertuang merefere pada perjanjian kerjasama,” ujar Julius dalam sebuah webinar yang bertajuk Tuntaskan Masalah Blok Rokan sebelum diserahkan ke Pertamina, Sabtu (12/6/21) lalu.
Ia menambahkan masalah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) sudah diantisipasi dalam Head of Agreement (HoA). Dalam perjanjian pra-kontrak itu, ada pertimbangan teknis yang terkait dengan pemulihan TTM hingga audit lingkungan yang dilakukan oleh Kementerina Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama auditor independen.

“Sekali lagi, ini untuk menjamin transisi smooth dan kemudian PHR [Pertamina Hulu Rokan] bisa beroperasi dengan maksimal tanpa menyisakan masalah buat Chevron dan kita semua. Harapannya tidak menjadi beban bagi PHR sebagai operator berikutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengungkapkan, besarnya biaya pemulihan pencemaran lingkungan CPI di Blok Rokan, sangat tidak sebanding dengan jumlah dana yang katanya disimpan di rekening bersama itu.
“Nah, apakah hal itu tidak menjadi sebab KLHK dan SKK Migas metutupi hasil audit lingkungan Blok Rokan?,” ungkap Yusri Usman.
Menurut Yusri, tidak lazim pemerintah menutup hasil audit lingkungan tersebut.
“Kami juga sangat menyayangkan pejabat Kemenko Marinves pada last minute terkesan kompak dengan KLHK, untuk tidak hadir pada Diskusi Panel FSPBB itu, padahal sampai Sabtu pagi 7.30 WIB terkonfirmasi hadir oleh utusannya. Patut diduga ada upaya menyembunyikan nilai pemulihan limbah yang menurut Arie Gumilar mencapai 1,7 miliar USD. Hal itu juga melanggar Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 50 ayat 2. Itu kan bukan data intelijen. Jadi harus dibuka ke publik,” tutup.
Tidak hanya Dirut Eksekutif CERI yang angkat suara mengenai kerusakan lingkungan akibat tindakan Chevron Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup periode 1999-2001, Sonny Keraf juga menegaskan bahwa masalah pencemaran tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan harus diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menegaskan bahwa persoalan lingkungan ini harus diselesaikan dengan UU no. 32 /2009.
“Kalau kita mau selesaikan ini, selesaikan dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena semua perangkat yang dibutuhkan untuk menuntaskan ini, ada UU ini. Tinggal kita mau patuh atau tidak?,” ujar Sonny.
Sonny mengungkapkan, pada tahun 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memerintahkan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) untuk melakukan pemulihan fungsi lahan di 132 lokasi, di luar lokasi yang diadukan masyarakat.
Bahkan, lanjut Sonny, pihak CPI sebagai operator di Blok Rokan telah mengeluarkan surat tentang tambahan lahan terkontaminasi pada tanggal 13 Desember 2016 lalu. Dalam surat tersebut, pihak CPI juga telah mengakui adanya pencemaran di seluruh areal Blok Rokan.
Ia menambahkan, proses alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak akan ada masalah di sisi lingkungan jika persoalan TTM dapat diselesaikan.
Apakah Kemenko dan Menteri Lingkungan Hidup berani bersuara atau pro ke Chevron?!. **


Komentar Via Facebook :