Seorang Kakek di Pamekasan Madura Tak Dapat Bantuan dari Pemerintah, Ini Kata Pengamat
CYBER88 | Pamekasan -- Program penanganan kemiskinan, termasuk yang ditujukan bagi jompo, belum menyeluruh dan menyentuh semua lapisan yang membutuhkan. Meskipun dari sisi jumlah program sudah memadai, namun implementasinya belum merata.
Degan demikian amanat Konstitusi agar fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara belum sepenuhnya terwujud. Bukti konkret, masih banyak dijumpai. Hal ini merupakan PR untuk pemerintahan terbawah yakni Desa untuk lebih teliti dalam pendataan pakit miskin.
Seperti yang ditemukan Cyber88.co.id, di Dusun Ombul, Desa Badung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa timur, ada seorang kakek renta, yang belum mendapat perhatian dari pemerintah.
Keadaan Kakek bernama Jumhari, makin memprihatinkan lantaran hingga kini belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk orang miskin seperti halnya yang lain.
Kakek Jumhari, hanya bisa terbaring lemah di kasur usang yang ada di rumahnya yang tidak layah huni karena mengalami kelumpuhan sudah bertahun tahun. Ia pun sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan hanya berharap belas kasihan dari orang lain.
Menurut Kakek Jumhari, dirinya sudah mengalami kelumpuhan sekitar 20 tahunan. Ia mengatakan hanya bisa pasrah dengan nasib yang dialaminya dan hanya bisa menarik napas yang sudah sesak saat orang lain mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Ia mengaku, tak pernah tersentuh dengan yang namanya program PKH, BPNT, BLT dan lainnya. Ia pun berharap adanya perhatian dari Pemerintah untuk menunjang kehidupannya yang sudah renta ini.
"Saya berharap para Pemerintah Desa, Kabupaten, Provinsi atau Pusat, dapat membantu saya, Harap Kakek Jumhari saat ditemuai “harap Kakek jumhari Cyber88.co.id pada Selasa (20/7/2021).
Adanya hal ini,awak media Cyber88 mencoba menemui Kepala Desa Badung. Namun karena tengah sibuk pelaksanaan Pilkades serentak, Kepala Desa belum dapat ditemui.
Pendapat pengamat
Menurutnya, pemutakhiran data, menjadi isu krusial yang berhubungan erat dengan berbagai program pembangunan kesejahteraan sosial. Kondisi tersebut tentunya berdampak pada penyaluran bantuan sosial (bansos).
Maka dalam hal ini, menurut dia, Pemerintah daerah terutama Pemerintah Desa, kini tidak bisa malas untuk memperbarui data warga miskin di wilayahnya. Jika tidak, pemda harus siap mendapat sanksi dari pemerintah pusat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) menteri keuangan, menteri sosial, dan menteri dalam negeri. SKB dengan Nomor 360.1/KMK/2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 460-1750 Tahun 2020 itu berisi dukungan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Tupoksi setiap kementerian diatur dalam pemutakhiran DTKS tersebut.
Dalam SKB disepakati bahwa pemutakhiran DTKS merupakan kebijakan strategis sebagai upaya mendorong program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran. Kemudian, ditetapkan bahwa pemutakhiran data wajib dilakukan pemda secara berkala. ”Paling sedikit satu kali dalam satu tahun, “Paparnya
”Ada istilah bantuan sosial kurang tepat sasaran. Ini karena proses pemutakhiran data belum berjalan optimal,” ujarnya
Sejatinya, kata dia, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pada pasal 8, misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan, atau desa.
Kemensos bertugas untuk menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan daerah. ”Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten atau kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” sambung dia.
Sementara itu, Kementerian Keuangan bertugas mengevaluasi hasil pemutakhiran DTKS dan mendorong pemda lebih aktif. Salah satunya, melalui kebijakan pengenaan sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Sanksi penyaluran dana transfer umum itu sudah kerap dilakukan pada daerah yang nakal. Misalnya, berupa sanksi pemotongan dan penundaan penyaluran dana transfer umum.
”Jadi, memang diatur pula pemberian sanksi terhadap pemda yang tidak aktif memperbarui data, Hal itu akan menjadi kewenangan penuh menteri keuangan, “ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Badung terkait keberadaan Kakek Jumhari yang menurut Kakek tersebut belum sama sekali tersentuh. (Bahrul)


Komentar Via Facebook :