Masyarakat Pertanyaan Hasil Sidak Komisi III DPRD Bogor Terkait Perawatan Pengairan, Mereka Sebut Itu Hanya Formalitas
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor saat melakukan sidak proyek pengairan, Selasa (20/7). (UR)
CYBER88| Bogor -- Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melakukan sidak ke sejumlah titik pengerjaan proyek di wilayah Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Para legislator tersebut, sidak ke lapangan setelah mendapat pengadunan dari tokoh masyarakat setempat yang menilai pekerjaan yang tak ada papan proyek tersebut sarat penyimpangan. Pekerjaan yang diketahui merupakan perawatan dari dinas pengairan disebut-sebut menggunakan bahan material yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditentukan dalam RAB.
Para anggota Komisi III yang membidangi pembangunan tersebut yakni, Slamet Muyadi Dewan dari fraksi PDI-P dan didampingi dari Aan Triana (fraksi Partai Golkar) dan Feery Roveo (fraksi PPP), nampak menelisik pekerjaan tersebut.
Namun sayangnya, tokoh masyarakat yang kerap disebut Abah menilai, turunnya sejumlah wakil rakyat tersebut tekesan hanya formalitas saja. Pasalnya, setelah mereka melakukan penelusuran, seolah tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Padahal menurut Abah, sudah jelas-jelasnya selain tak ada papan proyek dan tak tau berapa nilai anggrannya itu, pasir yang digunakan adalah pasir kali yang kadar lumpurnya tinggi.

“Apakah ini hanya syarat Dewan Komisi III dalam melaksanakan sidaknya?” Cetus Abah yang juga sebagai Ketua RW di sana.
Abah mengatakan, sebelumnya ia berulang kali memberi informasi pengererjaan perawatan irigasi dari dinas pengairan Kabupaten Bogor kurang jelas dan rentan akan kekuatan hasil pembangunannya. Sampai akhirnya mengadukan ke DPRD Komisi III.
Pria yang juga merupakan sebagai Ketua Pospera Kecamatan Cigombong itu menjelaskan, bahwa proyek pembangunan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang atau badan usaha atas dasar kesepakatan atau kontrak dalam suatu waktu dan tempat tertentu, yang dibutuhkan oleh suatu pengguna barang atau jasa dalam hal ini pemerintah.
Pada pelaksanaan pekerjaan, lanjut dia, tentu banyak faktor yang dapat memicu terjadinya kegagalan pekerjaan konstruksi, satu diantaranya ialah adanya ketidaksesuaian antara kontrak kerja konstruksi dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan kondisi yang ada dilapangan.
Ketidaksesuaian ini, menurut Abah, menjadi suatu kegagalan konstruksi yang akan berdampak pada kerentanan bangunan sehingga memunculkan resiko terjadinya kegagalan pada bangunan yang bahkan dalam hal tertentu bisa menimbulkan korban jiwa.
“Maka dari itu, untuk mencapai apa yang direncanakan oleh pemerintah, maka perlu adanya pengawasan semua pihak tak terkecuali masyarakat yang akan menerima manfaat adanya program pembangunan. Sehingga, hasil pembangunannya maksimal dan berkualitas,” beber Abah pada Cyber88.co.id Selasa (20/7/2021).

Tak hanya itu, Abah juga menjelaskan, bahwa dalam berbagai aktivitas pembangunan, setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat aktif. Hak partisipasi tersebut pun telah dijamin oleh konstitusi sebagimana termaktub dalam Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
“Artinya, dalam berbagai aktivitas pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, dan citizen partisipation is citizen power. Karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya baik positif maupun negative,” jelas Abah.
Saat dikonfirmasi terkait hasil sidak, Slamet Mulyadi enggan memberi tanggapan sedikutpun. Para anggota legislator tesebut malah saling lempar dengan yang lainnya.
“Ke itu saja dia ketuanya,” singkat Slamet Mulyadi.
Sementara dari pihak UPT tidak ada satupun yang hadir sewaktu Sidak. Sule dari Dinas Pengairan sebagai orang kepercayaan dari UPT tidak ada di lokasi. Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan besar di sejumlah tokoh masyarakat.
“Ada apa ini?” kata mereka.
Kepala Desa Tugu Jaya, Mochamad Rifqi Abdilah merasa kaget saat mengetahui adanya kegiatan pembangunan perawatan pengairan yang dilakukan UPT Pengairan Kabupaten Bogor di wilayahnya. Sebelumnya Kadet tak mengetahui ada pembangunan di Kampung Cibogo RT/RW O4/08 Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong. [ur]


Komentar Via Facebook :