Diduga Ada Pungli, di Tahun 2020, Penerima BLT UMKM di Kacamatan Pungung Tanggamus Hanya Dapat Rp.1juta

Diduga Ada Pungli, di Tahun 2020, Penerima BLT UMKM di Kacamatan Pungung Tanggamus Hanya Dapat Rp.1juta

Ilustrasi Pungli

CYBER88 | Tanggamus -- Istilah pungli (pungutan liar) cukup populer belakangan ini. Hal ini merupakan prilaku yang buruk yang terjadi dalam tatanan birokrasi. Pungli dalam pelayanan publik sadar atau tidak telah banyak kita saksikan. 

Namun dalam hal pemberantasan pungli, tak bisa dipungkiri bahwa pemerintah pun cukup kewalahan. Bahkan keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pun belum cukup efektif dalam artian masih dirasa kurang memberikan dampak yang signifikan dalam pemberantasan pungli.

Pungli bisa terjadi dimana saja dan dalam situasi apa saja. Termasuk di sejumlah program bantuan sosial bagi warga yang terdampak adanya Pandemi Covid-19.

Beberpa bulan kebelakang, seruan berantas Pungli disampaikan langsung oleh Presiden Jokowidodo atau Jokowi. Seruan tersebut ditujukan untuk meminimalisir praktek pungli di setiap jenjang birokrasi.

Menelisik bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau disebut BLT UMKM tahun 2020 di Kabupaten tanggamus, diduga terjadinya pungli dan menyisakan kisah pilu pada sejumlah penerima bantuan tersebut.

Pasalnya Bantuan yang semestinya diterima oleh para pelaku UMKM di tahun 2020 itu sejumlah Rp.2,4 juta, namun pada kenyataannya sejumlah Penerima hanya mendapatkan kurang dari setengahnya. 

Seperti disampaikan Al Amin dan Sarta warga pekon Suka maju Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Keduanya merupakan penerima program BPUM di tahun 2020. Mereka mengeluh. Karena yang meraka tau, pada waktu itu seharusnya menerima sejumlah uang Rp.2,4juta, namun pada kenyaraannya hanya menerima Rp.1juta. Itupun ada potongan lagi. Meski demikian, mereka pun tak bisa apa apa.

“Saya hanya menerima BPUM sebesar Rp.1juta Itu pun belum termasuk jasa kepada aparat pekon yang telah membantu pengajuan sebesar Rp.100ribu. Jadi saya hanya menerima Rp.900ribu, "ucap Al Amin pada Cyber88.co.id Senin (26/7/2021).

Al-Amin pun mengaku setelah mendapatkan uang  BPUM tak lagi mendapatkan BLT padahal, selama ini ia merupakan keluarga penerima manfaat (KPM). 

“Selama ini saya salah satu penerima BLT tapi semenjak mendapatkan BPUM saya tidak lagi mendapatkan BLT dengan alasan dari kepala pekon bahwa yang sudah mendapatkan BPUM tidak lagi mendapatkan BLT, "terang Amin.

Sohri warga Pekon Kayu Ubi Kecamatan Pugung menambahkan, "benar saya hanya menerima bantuan BPUM sejumlah satu juta rupiah, dan bukan hanya saya  teman saya yang lain juga hanya menerima satu juta rupiah, "tutur Sohri.

Udyani sekdes kayu ubi mengatakan, "saya juga tidak tau mengenai bantuan yang diberikan hanya satu juta. Sementara bantuan itu kan sejumlah dua juta empat ratus ribu rupiah, yang menginformasikan datangnya bantuan itu dari pihak kecamatan, "jelas sekdes. 

Sejumlah pengamat hukum menjelaskan, bahwa Pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Secara umum terjadinya pungli diantaranya disebabkan adanya ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan sehingga masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup. 

Untuk diketahui, Program penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 masih terus berjalan. Program BLT UMKM Rp1,2 juta merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19. 

Adapun, jumlah dana yang diterima pelaku usaha pada program BPUM 2021 ini yakni Rp1,2 juta kepada 9,8 juta UMKM. Angka ini berkurang dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu Rp2,4 juta. Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit. (Dilla)

Komentar Via Facebook :