Rifki Okta : Meski Pembangunan Pabrik PT Kencana Sejahtera Lestari Dinyatakan Legal, Lembakum Siliwangi Akan Lakukan Audiensi dengan Owner

Rifki Okta : Meski Pembangunan Pabrik PT Kencana Sejahtera Lestari Dinyatakan Legal, Lembakum Siliwangi Akan Lakukan Audiensi dengan Owner

CYBER88 | Bandung -- Proyek Konstruksi Pembangunan Pabrik Industri barang jadi tekstil oleh PT Kencana Sejahtera Lestari sudah dinyatakan legal keabsahan perizinannya oleh pihak Satpol PP Kab. Bandung berdasarkan surat No.503/1789/Gakperunda.

Sebelumnya, Pembangunan Pabrik di jl Pasir panjang Kampung Lebak Muncang Rt 05 Rw 018 Desa Cilampeni Kecamatan Katapang Kab. Bandung tersebut, disoal sejumlah pihak lantaran diduga tak mengantongi perizinan.

Diketahui, pada tanggal 30 Juli 2021, Satpol PP memanggil pihak PT Kencana Sejahtera Lestari namun tidak hadir. Berdasarkan informasi yang berhasil didapat, di waktu yang bersamaan Satpol PP juga melakukan pemeriksaan perijinan kegiatan tersebut. Tak hanya itu, Pihak Satpol PP pun telah melakukan pertemuan dengan pihak yang mewakili masyarakat. 

Salah satu pihak yang menyoroti kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan itu, yakni Lembakum Siliwangi dan menyurati sejumlah instansi terkait. Pada tangga 8 Agustus 2021, pihak Lembakum Siliwangi menerima jawaban dari pihak Satpol PP via Whatsapp. 

"Rifki Okta Ketua Umum Lembakum Siliwangi terkait adanya pertemuan menjelaskan, "pada saat itu pihak dari Lembakum Siliwangi tidak hadir kesana dikarenakan tidak ada undangan resmi sebelumnya kepada pihaknya. Padahal pihaknya berharap adanya gejolak ini bisa di audiensikan dengan para pihak dari mulai tokoh masyarakat, para awak media dan juga Ormas-ormas untuk disaksikan bersama-sama.

"Kita hargai kinerja Satpol PP Kab. Bandung yang sudah merespon Laporan dari kita sebelumnya, tetapi bagi pihak Lembakum Siliwangi dan para pihak yang lainnya, belum puas dikarenakan pada waktu itu tidak disaksikan bersama-sama oleh semua para pihak, “Kata Rifki. 

Karena, menurutnya, selain keabsahan perizinan yang sudah ditempuh oleh PT. tersebut tetap kami butuh penjelasan secara jelas dan rinci dari perizinannya tersebut yang bisa dipertanggungjawabkan untuk masyarakat dalam jangka panjang dari segi keamanan lingkungan atau Amdalnya, 

Jenis limbahnya apakah Padat atau Cair? Dan kenapa diawal adanya Kontruksi pembangunan proyek pabrik tersebut berjalan tanpa adanya Plang terverifikasi perizinannya?, serta garansi jaminan untuk kesejahteraan masyarakat dari Pabrik itu.

Kata dia, Meski sudah dibuat legalitas namun dari pengalaman yang sudah-sudah setelah Pabrik itu berproduksi tetap saja ujung-ujungnya pihak masyarakat yang dirugikan dan pihak pengusaha yang diuntungkan.

"Nah disitulah fungsi Lembakum Siliwangi sebagai Aparat Penegak Hukun secara Independen berusaha untuk menegakkan nilai-nilai supremasi hukum dimasyarakat yang berazaskan keadilan, "Tegas Rifki. 

Untuk itu pihak Lembakum Siliwangi membuat surat audiensi kepada pihak Owner PT. Kencana Sejahtera Lestari lewat Dinas PMPTSP Kab. Bandung dengan No. S. Ad/003-100/DPP LS/2021 tertanggal (05/08/21), “Imbuhnya.

Rifki menjelaskan, hal itu dilakukan untuk memperjelas keabsahan legalitasnya serta penjelasan secara rinci terkait perizinannya yang sudah ditempuh untuk bisa dipertanggungjawabkan.

“Tanggal dan waktu kami persilahkan kepada dinas terkait yang tentukan dan juga surat ditembuskan kepada semua pihak dari mulai para awak media, tokoh masyarakat, ormas-ormas, beserta kepada Bupati Kab. Bandung, Sekda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Camat Katapang dan Desa Cilampeni agar semua bisa menjelaskan secara detail serta terbuka secara musyawarah untuk mufakat dan juga transparan. 

Jadi disini pihak Lembakum Siliwangi hanya menilai dan mengawasi serta menengahi dari semua pihak, "Ujar Rifki. (*Jay/LS)

Komentar Via Facebook :