Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten Berhasil Mengungkap Kasus Pembuatan Kartu Sertifikat Covid-19 Palsu dengan TKP di wilayah Kecamatan Wedi

Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten Berhasil Mengungkap Kasus Pembuatan Kartu Sertifikat Covid-19 Palsu dengan TKP di wilayah Kecamatan Wedi

CYBER88 | Klaten -- "Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan di media sosial terkait beredarnya sertifikat vaksin palsu. Dari laporan tersebut, Sat Reskrim melakukan penyelidikan." Ungkap Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP andryansyah Rithas Hasibuan SH. SIK saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/21)

Gerak cepat jajaran Sat Reskrim Polres Klaten akhirnya menghasilkan hasil dengan diringkusnya 2 pelaku berinisial YNH dan EP. Kedua merupakan warga Klaten. YNH dan EP dalam aksinya memiliki peran yang berbeda. YNH menyimpan pemesan kartu virus palsu melalui media sosial dan EP menyimpan dan mencetak kartu.

"Tanggal 23 Juli kita membuat 2 tersangka. Diduga pelaku yang menshare informasi termasuk yang membuat dan mengedit fotokopi KTP dari pelanggan yang akan membuat vaksin palsu tersebut."

Untuk mencari pelanggan, maupun petugas YNH, memastikan kartu sertifikat vaksin meskipun mereka belum pernah melakukan vaksin baik dosis pertama, dosis kedua. Para pelaku membuat kartu vaksinasi palsu dengan kemampuan bermodal mengedit gambar. Menurut pengakuan mereka menarik tarif bervariasi mulai 30 ribu hingga 70 ribu per kartu.

"Jadi dia bisa membuat, bahkan barcode nya untuk mencetak kartu vaksin tersebut."

Dari kejadian tersebut pemeriksaan barang bukti seperti 14 kartu virus palsu covid-19, seperangkat komputer dan alat pemotong kertas dan 4 buah HP. Atas tindakannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. (PANUT/APRI).

 

Komentar Via Facebook :