Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Wartawan Jurnalindonesiabaru, Ketua Gawaris Jabar Angkat Bicara
CYBER88 | Majalengka --.Ketua Gawaris DPD Jabar Asep Suherman, S.H mengatakan, Pers adalah Pilar ke Empat di negara ini. Keberadaannya, harus benar - benar menjadi corong masyarakat serta harus berani dalam mengungkaf fakta dalam mencari kebenaran untuk keadilan.
Namun demikian, kata dia, wartawan harus bekerja secara profesional sesuai rel dalam mencari berita - berita penting yang kemudian menjadi layak untuk dimuat dan dibaca publik.
Wartawan juga merupakan penyambung aspirasi masyarakat, "Imbuhnya.
Akan tetapi Pers harus paham kode etik jurnalistik tentang kekuatan berita, pengujian informasi dan hak narasumber. Yang jelas pada dasarnya profesi seorang Wartawan pekerjaan yang tidak mudah, "Jelas Asep pada awak media, di Kantornya, Selasa (23/8/2021)
Apalagi, lanjut dia, baru baru ini sering terdengar perlakuan yang tidak mengenakkan Wartawan di lapangan.
Menyikapi kejadian yang menimpa terhadap Wartawan Jurnalindonesiabaru.com. yang mengalami penghinaan dari oknum Perangkat Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, Asep berharap, supaya segera diusut tuntas oleh pihak yang berwenang dan pelakunya diberi hukuman sesuai ketentuan. Karena menurutnya, Itu merupakan Penghinaan Profesi Wartawan.
Agar kedepan menjadi efek jera bagi para oknum yang melecehkan profesi wartawan karena wartawan benar benar di lindungi oleh Undang Undang, "Tandasnya.
Asep menjelaskan, Pers telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomer 40 Tahun 1999 yang berbunyi :
1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberendelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Fungsi Pers juga telah di atur dalam Undang Undang Repuplik Indonesia Nomer 40 Tahun 1999.
(1). Pers nasional sebagai media informasi pendidikan,hiburan dan kontrol sosial.
(2). Disamping fungsi fungsi tersebut Ayat (1) Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga Ekonomi.
“Saya mengecam keras terhadap para oknum yang menghina, melecehkan dan menghalang halangi Pers dilapangan,” Pungkas Asep Suherman.


Komentar Via Facebook :