Gawaris Jabar dan PP Kecamatan Wado Kawal Pendampingan Hukum Sengketa Tanah Uwas

Gawaris Jabar dan PP Kecamatan Wado Kawal Pendampingan Hukum Sengketa Tanah Uwas

CYBER88 | Sumedang -- Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) PAC Kecamatan Wado, didampingi Gabungan Wartawan Indonesia (Gawaris) DPD Jabar, sekaligus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengawal dan menyelesaikan sengketan tanah milik Uwas (56) warga Dusun Sinoman, Desa Ganjaresik, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa barat

Asep Suherman,.S.H,. Ketua Gawaris DPD Jabar menjelaskan, "terkait permasyalahan sengketa tanahmilik ibu Uwas yang tanahnya telah di beli oleh Sri warga Bekasi, sampai hari ini belum ada penyelesaian pembayaran terhadap Uwas yang punya tanah, “Jelasnya, Rabu (29/12/2020)

Sedangkan, Lanjut Asep, “yang menjadi mediator penjualan lahan tersebut adalah Abdul Rohman,.S.Pd,. Kepala Desa Ganjaresik. Namun, sewaktu di komfirmasi dan diajak koordinasi untuk penyelesaian dengan ibu Uwas yang dirugikan oleh pembeli maupun mediaor terkait penjualan lahan miliknya, tidak hadir apalagi duduk bersama menyelesaikan permasyalahan tentang lahan tersebut,” Kata dia.

“Yang hadir di kantor Desa Ganjaresik, mendampingi ibu Uwas yakni, Ormas PP PAC Kecamatan Wado, Sekjen PP Asep Ciptady, Kabid PP Dede Carna Hidayat, Propos PP  AA. Sumarna, Anggota Iyan Taryana, Jajang setiawan, Asep Suhaya, Sat PAC Yoyon Heryanto, H.Enda Sutisna, hadir pula Kabid ekonomi dan tata usaha PAC Kecamatan Wado.

Semua anggota PP PAC Kecamatan Wado kesemuanya 30 orang,” Terang Asep.

Gawaris dan PP mengharapkan pembeli (Sri_Red) dan mediator agar ada itikad baik untuk cepat menyelesaikan permasyalahan lahan milik ibu Uwas sebagai pihak yang dirugikan dan sudah di kuasakan penyelesaianya dari pihak ibu Uwas, kepada PP dan Gawaris DPD Jabar, agar bisa musyawarah dan mupakat, dengan ada niatan baik bertanggung jawab “ harapnya.

Namun, apabila jalur musyawarah ini tidak bias ditempuh maka dilanjutkan ke jalur Hukum yang berlaku di negara NKRI ini, "Pungkasnya. (Tatang)

Komentar Via Facebook :