Pihak Kejari Dumai Berhasil Penjarakan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana SKPD
CYBER88 | Dumai - Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Dumai berhasil penjarakan dua orang ASN yang terindikasi melakukan korupsi terhadap dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur.
Hal tersebut terungkap dari Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Khairul Anwar, melalui Kasi Intel Dede Setiawan SH saat didampingi Kasi Pidsus Ekky Rizki Asril SH dan penyidik Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis, (26/08/21).
Ia mengatakan kalau pihak nya telah melakukan penahanan sekaligus penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum dalam perkara Tipikor Kejaksaan Negeri Dumai.
Kedua tersangka dugaan melakukan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD di Kecamatan Bukit Kapur itu menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan Kejaksaan Negeri Dumai kami terhadap tersangka Z (42) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dan tersangka B (59) yang menjabat sebagai PPK-SKPD Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017-2018," ujar Kasi Intel Dede Setiawan SH kepada wartawan.
Keduanya menurut Dede diduga telah melanggar Undang-Undang, Primair Pasal 2 ayat 1, Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Saat ini kedua tersangka menurut Dede Setiawan telah dititipkan di sel tahanan Polsek Medang Kampai selama 20 hari kedepan dan guna menjalani persidangan, perkara tersebut menurut Dede akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Penahanan kedua tersangka tersangkut perkara dugaan korupsi dana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Bukit Kapur tersebut juga dibenarkan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.
"Benar pak," ujar Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, DR Khairul Anwar, SH., MH lewat WhatsApp nya.


Komentar Via Facebook :