Sah!! Fahkrudin dan Alpion Hendra Berlabel Koruptor Pembangunan Ruang Meeting Hotel Kuansing
CYBER88 | Kuansing - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru Iwan Irawan, SH telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Fahkrudin dan 3 (tiga) tahun penjara terhadap Alpion Hendra atas kasus korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing TA 2015 silam Jumat (27/8/21) siang.
Hal itu di benarkan Kepala Kejaksaan negeri Kuansing Hadiman,SH MH kepada Cyber88.co.id Jumat (27/8/21) sore.
"Benar, hakim Tipikor PN Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman terhadap dua orang terdakwa kasus Pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing yakni Fahkrudin, ST selama 7 tahun penjara dan Alpion Hendra,ST M.Si 3 tahun penjara di tambah denda Rp 100 juta .
Dikatakan Hadiman, vonis yang di jatuhkan Hakim Tipikor PN Pekanbaru terhadap Fahkrudin lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kuansing yakni selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim Tipikor menjatuhkan vonis Fahkrudin selama 7 tahun Penjara dan denda uang Rp 100 juta , jika denda tidak di bayar maka di tambah kurungan selama 3 bulan.
Sedang kan vonis terhadap Alpion Hendra Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut Alpion Hendra selama 6,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim Tipikor PN Pekanbaru memvonis Alpion Hendra, ST MSi selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dan apabila denda tidak di bayar maka ditambah kurungan selama 3 bulan.
Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan mantan PPTK pembangunan Ruang pertemuan hotel Kuansing Kabupaten Kuansing tersebut dinilai telah lalai dalam jabatan nya dan secara sah terbukti bersalah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.
Di ungkapkan nya, putusan Hakim menyatakan Fahkrudin tidak terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum yakni pasal 2 Undang-undang Tipikor. Namun terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :