Sidang Pertama Mantan Bupati Kuansing

Sidang Pertama Mantan Bupati Kuansing

CYBER88 | Kuansing - Sidang Perdana Mantan Bupati Kuantan Singingi dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman saat dihubungi Cyber88 membenarkan, bahwa hari ini, Rabu (1/9), Sidang perdana Mantan Bupati Kuansing yang dimulai pada pukul 13.30 WIB di PN Tipikor Pekanbaru.

Adapun kasus yang menyeret mantan orang nomor satu di Kabupaten Kuansing ini meliputi 6 kegiatan pada Tahun Anggaran 2017, di antaranya kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar  7.270.000.000 Rupiah, juga
Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri 1,2 miliar Rupiah.

Lalu, Kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar 1.185.600.000 Rupiah, Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar 960 juta Rupiah.

Kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar 725 juta Rupiah, kemudian egiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar 1.960.050.000 Rupiah. (RNL)

Komentar Via Facebook :