Pengalokasian Dana BOS Untuk SMP Tahun 2020 - 2021 di Kabupaten Ciamis, Patut Dipertanyakan

Pengalokasian Dana BOS Untuk SMP Tahun 2020 - 2021 di Kabupaten Ciamis, Patut Dipertanyakan

CYBER88 | Ciamis -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan Sejumlah modus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan oknum pengelola anggaran sekolah. Ragam modus ini ditemukan dari kasus korupsi dan penyelewengan dana BOS beberapa tahun belakangan.

Modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor dana BOS kepada pengelola dana di Diknas (Pendidikan Nasional) dengan dalih mempercepat pencairan dana. Kasus ini ditemukan hampir di semua daerah.

Ada juga kasus kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang ke Diknas dengan dalih untuk uang administrasi. Kemudian, modus penyelewengan dana BOS dalam bentuk pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau untuk tidak melakukan penyelewengan dana Bos. Pesan ini khususnya ditujukan kepada kepala sekolah maupun guru pada saat pandemi Covid-19.

Menurut Itjen Kemendikbud, jika dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi maka ancamannya adalah hukuman mati. Namun demikian, pihaknya berharap penyelewengan dana BOS tidak dilakukan baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali.

Di kabupaten ciamis, Pengalokasian dana BOS baik untuk SD, SMP dan SMA tahun 2020 - 2021 patut dipertanyakan. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran team Cyber88 dilapangan, senin (30/8) di salah satu SMP Negeri yakni SMPN 1 Purwadadi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis, terlihat di depan ruangan Laboratorium kotor dan kumuh. Begitupun didalam ruangan sangat kotor seperti tak pernah ada perawatan sama sekali.

Asep, salah satu tokoh masyarakat kabupaten ciamis mengatakan. Adanya kejadian di sekolah seperti ini sangat miris dan harus segera ada perhatian dari instansi terkait agar jangan sampai terjadi di sekolah lainnya di Kabupaten Ciamis. 

Setau saya, pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk sekolah melalui dana alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola oleh sekolah dengan masing - masing siswa SMP sebesar 1 juta per siswa, “Kata Asep.

Asep menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia no 6 tahun 2021 BAB V, Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021  pasal 12 hurup H : Pemeliharaan sarana dan Prasarana sekolah. artinya, ada anggaran untuk memelihara sekolah dari anggaran tersebut. 

“Tapi kenapa sekolah ko bisa terjadi seperti ini, “Sesalnya..

Menurutnya, pengelolaan dana BOS, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Artinya, Pihak sekolah wajib membuka informasi anggaran dana BOS dan BOP di sekolah. Setiap laporan berupa foto sesuai dengan aturan  yang berlaku dan  Undang-undang No.14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Jelas Asep.

Asep pun menandaskan, kalau memang kejadian itu disebabkan adanya indikasi penyimpangan, Ia berharap pihak Inspektorat kabupaten Ciamis, supaya melakukan pemeriksaan

Ditempat terpisah, Maryail sebagai Kabid Dinas Pendidikan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan, silahkan pihak media datang ke sekolah supaya lebih jelas terkait apa yang ditanyakan. Menurutnya, Dinas sudah sampaikan ke pihak sekolah, supaya sekolah segera dibersihkan.

Terimakasih atas informasi yang diberikan, “kata dia.

Abdul Salam, Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 purwadadi saat ditemui di sekolah menjelaskan. Menurutnya, karena keadaan saat ini sedang begini, mungkin sekolah jadi kurang perhatian. Sehingga terjadi kesalahan tehnik, namun hari ini kita mulai membereskan sekolah ini.

Mungkin ini akan menjadi kritik dan masukan bagi kami, agar kedepannya lebih baik lagi. Kalau masalah anggaran alokasi dana BOS, kami belum bisa menjawab. Karena harus berkomunikasi dulu dengan team pengelola dana tersebut, “Pungkasnya. (Samsu)

Komentar Via Facebook :