Salah Satu Perangkat Desa di Cidolog yang Diduga Rangkap Jabatan sebagai TKSK, Disoal Warga
CYBER88 | Ciamis -- Beredarnya kabar di masyarakat terkait adanya dugaan salah satu perangkat desa di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang rangkap jabatan sebagai TKSK mendapat sorotan dari beberapa tokoh masyarakat.
Asep, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Ciamis mengatakan, bahwa Lina yang dia ketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Cidolog juga merangkap sebagai TKSK Kecamatan Cidolog.
Kata Asep, Lina menjadi perangkat Desa Cidolog selama kurang lebih 10 tahun. Adapun ia menjabat sebagai TKSK, menurut Asep, mungkin baru berjalan kurang lebih sekitar 2 tahun.
Sementara, di dalam peraturan UU no. 6 tahun 2014 Pasal 51 tentang Desa dijelaskan secara tegas yang salah satunya ialah, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan, dengan sumber gaji yang sama dari Negara, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Tentunya, apabila terjadi pelanggaran dalam hal ini, harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Juga ini merupakan tanggung jawab pihak kecamatan sebagai kepanjangtanganan pemerintah kabupaten," ucapnya.
Lina, saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan rangkap jabatan menjelaskan, "Silakan, Pak. Konfirmasi ke Pak Sekmat (Pak Ace), saya sudah mengundurkan diri."
Di tempat lain, Bayanudin, Kades Cidolog saat diminta keterangan melalui telepon seluler menerangkan. Kata dia, yang jelas Lina sudah mau mengundurkan diri.
"Harus dicek dulu ke kecamatan terkait pilihan, apakah mau memilih jadi perangkat desa atau TKSK," ucapnya.
"Lina sudah menyadari dan akan mengundurkan diri dari TKSK. Toh, cuma berapa sih gajinya. Apalagi TKSK, itu cuma dapat tali asih. Begitupun gaji kepala desa, cuma berapa, tahu sendiri. Jadi, mohon saling maklum," kata Kades.
Sementara itu, Aceng Bastaman, Sekmat Cidolog saat ditemui di tempat kerjanya pada Jum'at (6/8) tadi, menyampaikan, "Untuk masalah ini, yang lebih tahu dan memiliki kewenangan terkait perangkat desa yang rangkap jabatan adalah DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)."
"Pihak Kecamatan sesuai dengan tupoksi pembinaan telah berusaha memberikan binaan kepada yang bersangkutan," kata dia.
Terpisah, Camat Cidolog, Otong Bustomi juga memperjelas melalui sambungan seluler. Menurut dia, kejadian ini menjadi kewenangan DPMD dan Dinsos sebagai pemegang program (BPNT).
"Menurut saya, yang lebih pasnya kedua instansi tersebut untuk perihal konfirmasi, ini bukan ranah saya," ucap dia.
"Ketika saya jadi Camat di Cidolog, TKSK sudah ada. Jadi, saya tidak tahu mekanisme rekrutmennya. Saat itu saya masih di Baregbeg," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :