Terkait Dugaan Adanya Penahanan Ijazah di SMAN 1 Pamarican, Dewan Komisi D Panggil KCD Wilayah XIII
CYBER88 | Ciamis -- Berawal dari adanya dugaan penahanan ijazah siswa di SMAN 1 pamarican, dewan komisi D panggil kasi pengawasan KCD wilayah XIII.
Hendra, Kasi pengawasan KCD wilayah XIII yang membawahi tiga kabupaten diantaranya, kabupaten ciamis, banjar dan pangandaran.Saat dimintai keterangan baik melalui telepon celuler atau pun pesan whatsap oleh Cyber88.co.id terkait tindakan apa yang sudah dilakukan oleh pengawas atas adanya kejadian dugaan penahanan ijazah di SMAN 1 pamarican sesuai pemberitaan di Cyber88 ia seolah bungkam dan tak mengeluarkan komentar sepatah katapun.
H.Sarif Sutiarsa, Ketua komisi D dari partai PDIP saat ditemui Cyber88.co.id mengatakan, terkait kejadian adanya dugaan penahanan ijazah siswa SMAN 1 pamarican yang belum dapat melunasi adminitrasi, menurutnya, pihak komisi D telah memanggil hendra sebagai kasi pengawasan SMA dan SMK baik Negeri ataupun swasta di wilayah XIII pada hari selasa (27/7/2021) ucap dia.
Saya sebagai ketua komisi D sudah tegas kan kepada pihak KCD, sesuai dengan permendikbud no 14 tahun 2017. Apapun alasannya, jangan ada penahanan ijazah siswa disekolah, baik itu SMA ataupun SMK.
Lanjut sarif, pihak KCD pun mengakui adanya informasi tersebut dan akan melakukan klarifikasi kesekolah SMAN 1 pamarican secepatnya.Tindakan selanjutnya, kami akan panggil kepala sekolah SMAN 1 pamarican untuk dimintai keterangan.
Sudah coba saya undang, namun dari YBS belum ada jawaban, "Katanya.
Nanti rekan media pasti dikabari setelah kepala sekolah memberikan keterangan, "Tambah dia.
Ditempat terpisah, Oma, sebagai kasi pelayanan dari KCD wilayah XIII saat ditemui ditempat kerjanya menyampaikan, Hari ini saya bersama Pa otong sebagai kasubag TU juga pa hendra sebagai kasi pengawasan akan datang ke SMAN 1 pamarican untuk mendengar keterangan dari pihak sekolah.
Apakah benar apa yang diberitakan Cyber88 sesuai dengan kenyataan apa tidak nanti sore atau hari besok pasti saya kasih tau hasilnya, "kata dia.
Sabtu (31/7) sekitar jam 10.00 wib, Oma memberikan informasi hasil dari SMAN 1 pamarican, kata dia, menurut pihak sekolah tidak ada kejadian penahanan ijazah.
"Hal tersebut tidak pernah terjadi, Ucapnya menandaskan.
Di sisi lain, salah satu Siswa SMAN 1 pamarican yang enggan disebut namanya, saat dikonfirmasi melalui pesan whatshap mengatakan, Ijazah saya memang sampai saat ini belum dibawa, karena posisi saya sudah bekerja diluar kota.
Dulu saya bekerja menggunakan surat keterangan lulus dan legalisir ijazah, "Katanya.
Terkait hal tersebut, Asep, salah satu tokoh masyarakat kabupaten ciamis menyatakan, banyak yang aneh atas beberapa keterangan diatas.
Menurut saya banyak yang aneh. Pihak KCD ko bisa seolah diam, sampai - sampai keduluan KCD yang dipanggil oleh komisi D, "Herannya.
Seharusnya, lanjut dia, KCD segera turun kesekolah setelah adanya informasi melalui pemberitaan dimedia, bahwa adanya dugaan ijazah siswa yang ditahan.
Apalagi mendengar adanya anak sekolah yang bekerja dengan persyaratan surat keterangan lulus dan legalisir ijazah. Kenapa ngak sekalian dikasihkan ijazah asli nya, jangan malah siswa dikasih legalisir, apakah itu bukan ditahan namanya, Kata Asep.
Saya rasa ini ada yang tidak beres dan perlu terus dibuka oleh rekan - rekan media, kalau perlu sampai ke Disdik provinsi. Supaya jelas, apa sanksinya apabila ada sekolah yang melakukan penahanan ijazah pungkasnya.( Samsu )


Komentar Via Facebook :