Program BPNT di Ciamis, Perwakilan Agen Menyebut Adanya Arahan Suplayer dari Dinsos
CYBER88 | Ciamis -- Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disaat - saat Pandemi Covid 19 mendapat respon positip dari masyarakat. Dengan adanya Program ini sangat membantu khususnya masyarakat kurang mampu. Namun dalam program bantuan Sosial ini rentan terjadi persoalan.
Pihak Ombudsman pun mendapati sejumlah pengaduan dari mulai jeleknya komoditas yang diterima penerima manfaat, hingga masih ada beberapa harga komoditas yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Alih - alih, hal itu terjadi lantaran adanya dugaan keterlibatan pihak Dinas terkait yang mengarahkan Agen atau E-Warong untuk membeli komoditas tersebut melalui suplayer tertentu.
Padahal proses penyaluran BPNT ini butuh pengawasan Khususnya dinas terkait yang harus ekstra keras dalam mengawasi Program tersebut. Pengawasan pun tak cukup dari Dinsos saja. Tetapi, dari camat, Kepala Desa/Lurah, kepala lingkungan, hingga masyarakat harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan.
Meski demikian, beberapa KPM BPNT khususnya di Desa Ciparay Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis, salah satunya Asep, berterimakasih dengan adanya program tersebut. Ia mengaku dirinya sebagai penerima program BPNT dan PKH, merasa terbantu dengan adanya program tersebut, apalagi di masa kebijakan PPKM yang terus diperpanjang.
“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah, disaat kami sedang kesulitan, pemerintah sudah memperhatikan kebutuhan masyarakat. Salah satu nya dari Program BPNT, saya mendapatkan 12 kg beras, 1 kg telur, 4,5 ons kacang hijau dan 2 biji apel puji, “Kata Asep, pada Cyber88.co.id Rabu (11/8/2021).
Namun, saat ditanya terkait harga, satuan masing - masing komoditi ia mengatakan, “saya tidak tau. Karena, saya tidak pernah menerima uraian harga satu persatunya.
“Mungkin seluruh penerima BPNT juga sama untuk di Desa Ciparay yang dari agen kube cuma menerima tulisan 200 ribu, “Ungkapnya.
Terpisah, Imas, sekertaris Agen Kube Beuti membenarkan apa yang disampaikan salah satu KPM tersebut. Menurutnya, komoditi yang diterima dintaranya : 12 kg beras seharga Rp.144 ribu, Telur 1 kg Rp.27.500, buah apel puji Rp.15ribu per satu paket, kacang hijau 4,5 ons Rp.13.500.
“Itulah harga yang disalurkan oleh Kube Beuti terhadap KPM dalam program BPNT se Desa Ciparay, “Katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (11/8)
Karena kami belum memiliki modal, lanjutnya, maka kami mengambil barang atau komoditi tersebut melalui CV Bumi Persada Lestari yang sudah disepakati oleh ketua KUBE (Almarhum bu Oon) dan juga diarahkan dari Dinas Sosial bahkan diketahui oleh TKSK kecamatan.
Ia pun menjelaskan, Kube merupakan kelompok sekaligus agen BPNT dan anggota penerima manfaat BPNT mayoritas penerima PKH. Jadi, hal ini selalu didampingi oleh pendamping PKH. Karena tanggung jawab Kube, selain KSB juga merupakan tanggung jawab bersama.
Karena ketua Kube sudah almarhum, jadi sementara saya yang menggantikan dan sedang diproses sesuai peraturan. Adapun harga dari CV sebagai yakni : Beras Premium 12 kg seharga 139.200, Telur 26 ribu per kg, apel 13.200 / 2 biji, kacang hijau 13 ribu/ 4,5 ons, “Urainya.
Sementara itu, Siti sebagai pendamping PKH melalui pesan WhatsApp menjelaskan, “mungkin keterangan dari bu imas salah, maklum ibu - ibu terkadang sibuk sedang masak, jadi tidak konsen, "katanya.
Selang beberapa waktu, Imas sebagai penanggung jawab Kube menghirimkan pesan WhatsApp dan meralat keterangannya. Ia menulis, saya tadi mungkin salah mengucapkan adanya keterlibatan atau arahan CV dari Dinsos, maklum ibu - ibu jam segini sedang sibuk masak.
Mohon untuk diluruskan, lebih jelasnya besok kita bicara sekalian photo surat kesepakatan bersama antara KUBE dengan CV, “Tulisnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan pedoman umum program sembako tahun 2020, dalam penyaluran dan pembelian sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk masing-masing KPM di tahun 2021 bahwa Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan program Bansos Pangan di wilayahnya dan membentuk Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota. Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota mengenai Tim Koordinasi Bansos Pangan
Hasilnya, dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Tim tersebut berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten/Kota, dan dapat berkoordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota dibentuk dengan rincian sebagai berikut:
Kedudukan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota adalah pelaksana Program Bansos Pangan di Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota.
Tugas Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran, pemutakhiran data KPM, sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan, serta pelaporan pelaksanaan program.
Bagaimana mekanisme pengaduan tentang program Sembako?
Pengaduan terkait program Sembako dapat disampaikan melalui SMS (ke nomor 1708), dan aplikasi berbasis web (www.lapor.go.id), atau melaporkan langsung melalui tatap muka dengan menghubungi:
a. Tenaga Pelaksana Bansos Pangan.
b. Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota.
c. Tim Koordinasi Bansos Pangan Provinsi.
d. KC atau Unit Kerja Bank Penyalur.
e. Sekretariat Bersama Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di kabupaten/kota atau Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa/kelurahan.
Sanksi Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan program Sembako, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Undang-undang ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUBP).
Apabila dilaporkan dan ditemukan terjadi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, akan dapat dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 104, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Pelaksana Bansos Pangan maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan surat keputusan yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran oleh e-Warong, Bank Penyalur berhak mencabut ijin penyaluran manfaat program Sembako dan melaporkan kepada pemerintah daerah
Kemana masyarakat dapat memperoleh informasi tentang program Sembako?
Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang program Sembako melalui Kontak Informasi Daerah (Perangkat pemerintahan daerah, RT/RW setempat, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan) yang bertanggung jawab menyampaikan informasi mengenai mekanisme program kepada KPM.
Bagaimana KPM dapat memperoleh informasi tentang kepesertaannya dalam program Sembako?
Cek status kepesertaan pada program Sembako dapat dilihat pada tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id. Informasi mengenai kepesertaan program Sembako juga dapat dikonfirmasi kepada perangkat desa/ aparatur kelurahan di wilayah KPM, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, Tim Koordinasi Bansos Pangan setempat, atau kepada Bagian Humas Kementerian Sosial. (Samsu)


Komentar Via Facebook :