Jaksa Bacakan Surat Dakwaan Mursini, Mantan Bupati Kuansing
Cyber88 | Kuansing - Pada sidang perdana Mantan Bupati Mursini terdakwa kasus korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing Tahun anggaran 2017 lalu terkuak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.
Selain itu terdakwa diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal itu di sampai kan JPU dalam sidang Perdana Mantan Bupati Kuansing itu melalui virtual di PN Tipikor Pekanbaru Riau (1//9/2021) siang .
Sehingga terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
JPU juga membacakan bahwa terdakwa juga memerintahkan saksi M. Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp. 500 Jt untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Lalu selanjutnya terdakwa juga memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa juga berpesan agar sebelum diserahkan, uang sebesar Rp. 500 Jt tersebut, terlebih dahulu ditukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 unit HP merk Nokia 3310 warna dongker dengan les abu-abu kepada saksi Verdi Ananta untuk alat komunikasi, yang didalam nya hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK.
Memenuhi perintah terdakwa tersebut, saksi Verdi Ananta bersama saksi Aprigo Roza Alias Rigo berangkat menuju hotel Pangeran di kota Pekanbaru, M. Saleh datang untuk menemui saksi Verdi Ananta dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 500 Jt. Setelah menerima uang tersebut saksi Verdi Ananta menukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat di tempat penukaran mata uang asing toko “KIRANA”.
Seterusnya, saksi Verdi Ananta ditemani saksi Aprigo Roza dan saksi Fetri Fernanda berangkat menuju Batam dengan menumpang pesawat udara. Sesampainya di bandara Hang Nadim Batam, setelah turun dari pesawat, saksi Verdi Ananta, saksi Rigo dan saksi Nanda langsung menuju ke gate (gerbang) kedatangan bandara. Saksi Verdi pun menghubungi nomor yang tersimpan pada Handphone yang diberikan terdakwa dan berkomunikasi dengan orang yang mengaku pegawai KPK. Tidak lama kemudian saksi Verdi dihampiri oleh orang yang mengaku pegawai KPK tersebut, lalu mengajak saksi Verdi menuju ke arah tempat parkir kendaraan roda empat, sedangkan saksi Rigo dan saksi Nanda diminta tetap menunggu di gerbang kedatangan. Setelah masuk ke dalam sebuah mobil, saksi Verdi pun menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang telah dipersiapkan dalam amplop.
Kemudian, Terdakwa kembali memerintahkan saksi M. Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp. 150 Jt. Uang tersebut untuk diserahkan kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK. Sama seperti sebelumnya, sebagai alat komunikasi terdakwa kembali menyerahkan 1 unit HP merk Nokia kepada saksi M. Saleh, yang di dalam nya hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK tersebut.
Melaksanakan perintah terdakwa tersebut, saksi M. Saleh bersama saksi Verdi berangkat ke Pekanbaru, M. Saleh bersama saksi Verdi dengan menumpang pesawat.
Sidang yang dibacakan Jaksa Rudi Heryanto SH MH, Jaksa Riski Rahmatullah SH MH, Jaksa Hendri SH MH, Jaksa Imam Hidayat SH MH secara bergantian.(RZ)


Komentar Via Facebook :