Kasus TPK APBDes 2018, Kades Merbau Dibui

Kasus TPK APBDes 2018, Kades Merbau Dibui

CYBER88 | Pelalawan – EM, Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, yang menjadi tersangka terkait dugaan tidank pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun 2018 dibui di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pekanbaru. Dinilai merugikan negara sekitar 573 juta Rupiah.

Sebelumnya, Penyidik Polres Pelalawan menyerahkan berkas perkara P21 berikut tersangka ke JPU Kejari Pelalawan untuk disidangkan di PN Tipikor.

Sementara menurut Kasintel, Sumriadi, pada Selasa (31/8) kemirin mengungkapkan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka atas nama EM sebagai Kades Merbau bersama barang bukti dari Penyidik Polres kepada JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Disebutkan pelaksanaan tahap II itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP oleh JPU, tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pekanbaru.

“Sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan Kelas 1 Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2021,” ungkap Sumriadi.

Dirinya menambahkan, “Akibat perbuatannya, disinyalir timbul kerugian negara sebesar 573.022.000 Rupiah. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam perkara Dugaan Tidak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Merbau tahun 2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp 650.000.000 dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp 573.022.000.

Secara terpisah, penggiat antikorupsi dari gabungan LSM Riau Bersatu, Amriady, Rabu (1/9) kepada Cyber88 merasa prihatin. Dalam kurun waktu 3 bulan ini, sejumlah oknum aparat desa tersanfung korupsi, padahal pendamping kegiatan anggaran desa telah disediakan.

Dirinya mengimbau kepada aparat desa agar selalu waspada dalam mempergunakan anggaran desa, karena Dana Desa ialah milik desa, bukan anggaran dana pribadi. “kemungkinan beberapa oknum kades akan masuk bui juga jika masih bermain anggaran desa,” tegasnya. (SM)

Komentar Via Facebook :