Akhirnya Kades Merbau Masuk Bui, Kasus TPK APBDesa 2018
CYBER88 | Pelalawan - EM, tersangka Kades Merbau Kecamatan Bunut, Pelalawan Riau, akhirnya masuk bui di Rumah tahanan Negara Kelas 1 Pekanbaru, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalahgunaan APBDesa Tahun 2018, yang dinilai merugikan negara sekitar Rp. 573 juta.
Sebelumnya Penyidik Reskrim Polres Pelalawan menyerahkan pelimpahan berkas perkara P-21 berikut tersangka ke JPU kejari Pelalawan, untuk disidangkan di PN tipikor.
Sementara menurut Kasintel, Sumriadi Selasa (31/08/21), mengungkapkan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka atas nama EM, Kades Merbau berikut dengan barang bukti dari penyidik Polres Pelalawan kepada JPU kejaksaan negeri Pelalawan.
Disebutkan pelaksanaan tahap II itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Oleh JPU, lanjut dia, tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru,
"Sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 19 September 2021," ungkap Kasintel.
Akibat perbuatannya, disinyalir timbul kerugian negara sebesar Rp573.022.000. "Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Sumriadi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp.650.000.000.- dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000.-
Secara terpisah penggiat antikorupsi dari Gabungan LSM Riau Bersatu, Amriady, Rabu (0109/21) kepada CYBER88 sangat prihatin, dalam kurun tiga bulan ini, sejumlah oknum Aparat Kades tersandung Korupsi. Padahal pendamping kegiatan anggaran desa telah disediakan.
"Dihimbau kepada aparat desa agar selalu waspada dalam mempergunakan anggaran desa, karena dana desa itu milik desa bukan anggaran dana pribadi," kata Amriady, seraya menambahkan dalam pantauan lsm ini, kemungkinan beberapa oknum Kades akan masuk bui juga, jika masih bermain anggaran desa. **


Komentar Via Facebook :