Awas..! Konsumsi ikan Belida Sumatera bisa Dipidana

Awas..! Konsumsi ikan Belida Sumatera bisa Dipidana

Ikan blida

Cyber 88 | Palembang - Setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan hewan ikan Sumatera Selatan itu sebagai hewan yang dilindungi maka Konsumsi ikan belida sumatera - chitala hypselonotus bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp. 1,5 miliar.

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo, di Palembang, Rabu mengatakan populasi ikan Belida terancam punah sehingga masuk dalam status perlindungan penuh.

Perlindungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.

Selanjutnya dikatakan, Hukumannya berat, menangkap dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar,".

" bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta".

Untuk yang pengepul atau penadah, mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar.

Setiap orang wajib mengetahui tidak lagi menggunakan ikan belida sebagai makanan konsumsi, tegasnya.

Pemantauan Cyber88 kepada masyarakat yang hidup di tepi sungai di Sumatera Selatan masyarakat mengatakan, 'bahwa ikan belida masih ada di sungai tetapi sudah langka sulit ditemukan ketika menangkap ikan di sungai, misalnya di sungai Ogan sungai Komering dan sungai pematang kata ibu ita lalu ibu Ita menjelaskan sudah menjadi kebiasaan masyarakat untuk konsumsi ikan belida lalu untuk menghentikan kebiasaan mengkonsumsi ikan belida bagi masyarakat Sumsel harus disosialisasikan ke masyarakat karena sejak nenek moyang masyarakat sudah konsumsi ikan belida.

Ikan belida terkenal paling enak dimakan selain ikan mewah mulai dari kulit, tulang, dagingnya enak dikonsumsi, jelasnya.
(EFK).

Komentar Via Facebook :