Ketua LSM LPPN, Laporkan Oknum Anggota DPRD Labura Ke Polda Sumut

Ketua LSM LPPN, Laporkan Oknum Anggota DPRD Labura Ke Polda Sumut

CYBER88 I Labura - Ketua LSM Lembaga Pengawasan Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhanbatu utara, Bangkit Hasibuan, membuat laporan dugaan penyuapan yang dilakukan oleh salah satu Oknum anggota DPRD  Labura berinisial (MA) kepada Juliadi Simanjuntak (39) dalam hal ini juga sebagai Ketua LSM Penjara.

Saat ini masih mendekam di tahanan Polres Labuhanbatu akibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tuduhan melakukan pemerasan kepada MA terkait kasus tanah yang disebut-sebut lahan milik Disbun Provinsi di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo - Labura, yang masih di kuasai MA sebagai Ketua Koperasi Maju Sejahtera, diketahui berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Aek korsik Ayah kandung MA. 

Akhirnya kasus ini dilaporkan Ketua LSM LPPN Labura kepada Kapolda Sumut Cq Ditreskrimum Polda Sumut, dengan nomor laporan 103/LSM/LPPN/LU/VIII/2021 tanggal 06 Agustus 2021 dan telah mendapat balasan dari Polda Sumut pada tanggal, 26 Agustus 2021 yaitu Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Menerangkan Bangkit Hasibuan, Kamis (2/9) di Kota Aek kanopan bahwasannya pihak dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum, akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini dan akan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi.

Lanjut Bangkit, semoga dengan adanya laporan pengaduan ini, kita bisa mendapatkan kepastian hukum yang adil dan merata terhadap semua warga negara tanpa terkecuali.

"Sebab kami menilai proses penangkapan yang dilakukan Polres Labuhanbatu tidak melihat secara utuh persoalannya secara Substantif yang mengakibatkan sosok Ketua LSM Penjara Indonesia Labura Sumut Julhadi Simanjuntak (39) saat ini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Labuhanbatu sudah berjalan hampir 3 (tiga) bulan dengan dakwaan kasus pemerasan terhadap oknum DPRD juga sebagai Ketua Koperasi  Mufti Ahmad yang merasa terusik akibat terbongkarnya masalah status tanah yang dikuasai oleh Koperasi Maju Sejahtera berkisar seluas lebih kurang 10 ha di Desa Aek korsik Kecamatan Aek Kuo oleh Juliadi Simanjuntak.

"Semoga dengan laporan yang kami buat dan telah melayangkan nya Ke Polda Sumut dapat mengungkap Tabir yang sebenarnya dan masalah ini sudah menjadi sorotan tajam berbagai elemen di Labuhan Batu Raya," terangnya.

Ketika permasalahan tindak lanjut proses laporan LSM LPPN Labura ini dikonfirmasikan kepada penyidik subdit I Ditreskrimum Poldasu Kompol H. Pardosi, SH melalui WhatsApp nya  rabu (1/9), menjawab," datang saja ke kantor Pak. Ketika diberitahu tentang jauhnya keberadaan posisi wartawan saat ini, dan mohon diberi sedikit keterangan untuk keseimbangan berita, tetapi tidak mendapat balasan lagi.

Komentar Via Facebook :