Pelaku Penusukan Satpam PT. Karina Cimanggung Berhasil Diciduk Polisi
CYBER88 | Sumedang -- YS sebagai tersangka pelaku Penusukan terhadap AR seorang Satpam PT. Kaldu Kari Nabati (Karina) Indonesia, yang beralamat di Dsn. Bojongbolang RT/01/01, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil diciduk Tim Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, malam tadi, Selasa (07/09/21).
Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto, dalam Konferensi Persnya di Aula Gedung Tibrata, Rabu (08/09/21), menjelaskan,
"Yang menjadi modus penusukan yang dilakukan YS terhadap AR dikarenakan, YS merasa kesal terhadap korban, pasalnya korban menurut pengakuan YS itu sering menyepelekan dirinya."
"Dipicu rasa sakit hatinya itu, akhirnya YS berniat untuk melukai AR," imbuh Kapolres.
"Sementara untuk rekan - rekan korban setelah mengetahui ada kejadian tersebut, segera memberi kabar pada adik kandung korban, bahwa AR telah mengalami Penganiayaan yang dilakukan oleh YS, dan sekarang korban sudah berada di RS Cikopo untuk mendapatkan perawatan," jelas Kapolres.
Lebih lanjut Eko Juga mengatakan, Pelaku yang berinisial YS ini, melakukan penganiayaan nya tersebut dengan cara menusukan senjata tajam berupa keris ke bagian perut sebelah kiri korban, yang mengakibatkan luka parah dan akhirnya nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sumedang 4 Jam setelah usai kejadian di Pos Jaga Gerbang Utama PT. Karina, dimana kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada pukul 15.30 WIB, pada hari Selasa (7/9).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ketika di test Urine, YS positif sedang dalam pengaruh obat jenis Psikotropika Methamphetamine yang dikonsumsinya.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 Tahun Penjara," pungkas Kapolres. [Uyp]


Komentar Via Facebook :