Kakek Berusia 60 tahun di Sumedang, Cabuli Anak Dibawah Umur
CYBER88 | Sumedang -- Sat Reskrim Unit PPA Polres Sumedang melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial A (60) yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Selasa (28/9/2021).
Penangkapan bermula dari laporan orang tua Korban N.R yang melaporkan bahwa anaknya yang berinisial D (9) yang telah dicabuli kakek tirinya, di daerah Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang (9/8) lalu.
Kasat reskrim AKP. Yanto Selamet menjelaskan, benar pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan. Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
"Palaku melakukan pencabulan dari tahun 2017 ketika korban sedang berada di rumah tersangka di Dusun Legok, Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ketika korban masih dalam keadaan tidur, tersangka langsung mencabuli korban dan dari pengakuan Pelaku dia sudah mencabulinya berulang kali dan dari pengakuan korban pula, kalau korban bicara kepada orang lain diancam akan di bunuh," paparnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukas Yanto. [Uyp]


Komentar Via Facebook :