MY Pelaku Bawa Lari Anak Dibawah Umur Dijebloskan ke Penjara
CYBER88 | Duri - Reskrim Polsek Mandau telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang, M.Y (24) warga Tegar Sari Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, di duga penjahat kelamin (M.Y) Pelaku Tindak Pidana Melarikan Anak Dibawah. Jumat, (24/09/21).
Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan S.Ap melalui kasi Humas Polsek BRIPKA Putra Muryanto menjelaskan, di duga penjahat kelamin tersebut (M.Y) di jerat ke dalam Rumusan Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana Perkara TP. Melarikan anak dibawah umur.
warga Tegar Sari (M.Y) setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Z.W (50) orang tua dari korban D.S (17) dan S.Y (11) warga Jl. Proyek PMKT Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, (M.Y) ditangkap polisi di Jl. Rangau KM 11 Desa Petani Kec. Mandau Kab. Bengkalis, pada hari Rabu 22 September 2021 sekira pukul 04.00 WIB.
Kronologis Kejadiannya begini, Pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 10.00 Wib, TKP di Rumah Pelapor Jl. Proyek PMKT Desa Petani Kel. Bathin Solapan Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Telah terjadi tindak pidana Melarikan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh terlapor An. M.Y terhadap korban An. S.Y dan An. D.S.
Kronologis kejadian tersebut yang mana pada saat pelapor pulang ke rumah pelapor menanyakan Keberadaan anak pelapor An. D.S.(korban) kepada adik korban dan ia mengatakan bahwa korban pergi bersama saksi 1, setelah di cari korban belum juga ditemukan. Setelah 2 (dua) hari terlapor dibawa oleh warga yang menemukan terlapor tersebut ke rumah pelapor. Pada saat di rumah pelapor terlapor mengakui semua perbuatannya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan Penyelidikan terhadap diduga Pelaku melarikan anak dibawah umur, dari hasil Penyelidikan team Opsnal Polsek Mandau mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil menangkap pelaku di Jl. Rangau KM 11 Desa Petani Kec. Mandau Kab. Bengkalis tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut. **


Komentar Via Facebook :