Imigrasi Merauke Gandeng Satgas Yonif MR 411 Kostrad Dalam Operasi Timpora

Imigrasi Merauke Gandeng Satgas Yonif MR 411 Kostrad Dalam Operasi Timpora

CYBER88, Papua - Untuk mencegah masuknya Warga Negara Asing (WNA) Ilegal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khusus di Kabupaten Merauke, Imigrasi Merauke turut menggandeng Satgas Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411 / Pdw Kostrad dalam operasi Gabungan Tim Pengungsi Orang Asing (Timpora). Demikian disampaikan Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini (Dansatgas Pamtas RI-PNG) Yonif MR 411 / Pdw Kostrad Walikota Inf Rizky Aditya, S.Sos., M.Han., Di Distrik Elikobel, Kab. Merauke, Papua, Selasa (26/11/19). Dijelaskan Dansatgas pada hari Senin 25 November 2019, empat orang Pos Kout yang dipimpin Perwira Topografi Satgas Letda Ctp. Firman Hadi turut bergabung dalam Operasi Gabungan Timpora yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke di jalur jalan Trans Papua, Distrik Sota, Kab. Merauke, Papua. "Operasi Gabungan Timpora yang dipimpin oleh Kasi Lalintuskim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Doni Purwoko Hadi, SH, yang melibatkan TNI-Polri, Bea Cukai, Karantina Pertanian, Karantina Ikan, Kesehatan Pelabuhan dan Pemerintah Distrik Sota dengan bantuan paket pembayaran kelengkapan masuk ke Kab. Merauke, "terangnya. Menurut Walikota Inf. Rizky Aditya, Operasi Gabungan Timpora ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Distrik Sota. "Kita sebagai Satgas Pamtas sangat menghargai dan akan selalu mendukung program dari Imigrasi Merauke ini, hal ini sebagai wujud sinergitas Satgas dengan semua yang terkait di wilayah perbatasan," tuturnya. Operasi yang dilakukan mulai pukul 15.00 - 18.00 WIT berhasil dilakukan 3 (tiga) orang pria warga negara Papua Nugini yang berinisial DK (40), GN (30), dan MK (44) yang hanya menggunakan surat ijin pelintas hubungan tradisional kedapatan akan menuju ke Merauke dengan menumpang mobil dump truck. "Sesuai dengan Perjanjian Lintas Batas Tradisional tahun 1993, penduduk perbatasan hanya boleh berkiprah di wilayah perbatasan dan tidak diizinkan mencapai wilayah Merauke. Oleh karena itu ke tiga WNA PNG, Pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Abituren Akmil tahun 2003 itu Sementara itu dalam jumpa persnya didepan media, Kasi Inteldakim Izhar Rizky, S.H., menyampaikan itu ke tiga WNA ini setelah melalui pemeriksaan akan segera dideportasi ke negara asalnya di Papua Nugini. "Operasi ini adalah yang pertama di Distrik Sota dan sebagai bahan referensi untuk perbaikan lagi," ucapnya. Hadir dalam kegiatan Operasi Gabungan Timpora tersebut, Plh. Kakanim Merauke, Kasi Inteldakim dan Kasi Tikim Imigrasi Merauke, Danramil Sota, Patop Satgas Yonif MR 411 / Pdw Kostrad, Wakapolsek Sota, Kadistrik Sota, karantina Ikan Sota, Karantina Pertanian Sota, Kesehatan Pelabuhan Sota, Pos Imigrasi Sota dan Bea Cukai.(tom/rls) Sumber : Pasi Intel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411 Kostrad, Lettu Inf. Asep Saepudin

Komentar Via Facebook :