Ombudsman Lakukan Investigasi Dugaan Maladministrasi di Pemkab Cirebon
CYBER88 | Cirebon -- Ombudsman melakukan investigasi ke lapangan terkait adanya laporan dari Lembaga Sewadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI).
Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkab Cirebon dalam proses perijinan tanah yang rencananya akan di bangun Gardu Induk milik PLN yang proses pengerjaannya oleh PT. Tanjung Jati Powe Company (TJPC) di Desa Belender Kecamatan Karang Wareng Kabupaten Cirebon, Kamis (14/10).
Investigasi lapangan oleh petugas Ombudsman di pimpin oleh Ujang Solihulwildan dan disaksikan oleh Kadis Lingkungan Hidup (LH) Deni, Pemerkasa PT. TJPC Maemun, Kuwu Desa Belender Moch. Yunus, Ketua LSM KCBI Doni, dan Perwakilan Warga Desa Belender Wela.
Mendapatkan laporan tersebut, Ombudsman selaku lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan langsung melakukan investigasi dan meninjau ke lapangan guna mengetahui kebenaran atas laporan dari LSM KCBI tersebut.
Ujang Solihulwildan yang akrap di sapa Ujang yang mewakili Ombudsman mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan prihal hasil investigasi, mengingat, nantinya akan ada pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui ada atau tidaknya maladministrasi yang di lakukan oleh Pemkab Cirebon selaku terlapor.
"Kami belum bisa menyimpulkan karena nanti akan ada pemeriksaan lanjutan, setelah tau dari semua muara persoalan, baru kami akan melakukan penilaian dan kami simpulkan. Hasilnya akan kami beritahukan kepada pelapor dalam hal ini Mas Doni dan kawan-kawan dari KCBI," tutur Ujang.
Ditempat yang sama Ketua KCBI Doni mengemukakan, pihaknya sangat berterimakasih kepada Ombudsman yang telah merespon dengan cepat adanya laporan dari warga masyarakat Desa Belender
Pihaknya mempertegas terhadap pihak Pemerkasa agar tidak mengabaikan dampak sosial lingkungan masyarakat, apa lagi proyek pembangunan GI adalah Proyek setrategis nasiaonal (pronas) yang harusnya bisa berdampak baik bagi masyarakat setempat.
Hal yang sama disampaikan oleh Wela perwakilan masyarakat Desa Belender yang mengapresiasi atas langkah yang di lakukan oleh Ombudsman dengan merespon cepat laporan dari KCBI yang sedang melakukan pendampingan kepada warga Desa Belender.
Wela mengatakan, menolak atas rencana pembangunan tersebut jika tidak melibatkan masyarakat setempat.
"Apa lagi pihak PT. TJPC terkesan kurang menghargai pihak kami, kami tidak bermaksud menolak Pronas, kami sangat mendukung, tapi kami mengharapkan PT. TJPC memperhatikan dampak sosial lingkungan terhadap masyarakat,
Jika dari pihak terkait tidak ada tindak lanjut, maka kami bersama masyarakat Desa Belender akan melakukan aksi besar-besaran, dan semua masyarakat akan kami boyong untuk melakukan aksi," pungkas Wela.
Menanggapi persoalan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Deni mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup, sebab kajian AMDAL di ambil alih oleh pusat,
"Kami sedang menunggu AMDAL dari pusat, dan jika sudah keluar akan segera kami sosialisasikan," tandasnya. [Hadi. S]


Komentar Via Facebook :