Pasutri Lakukan Penganiayaan, Bersama Nikmati Jeruji Besi Polsek Tanjung Agung

Pasutri Lakukan Penganiayaan, Bersama Nikmati Jeruji Besi Polsek Tanjung Agung

Pasutri Ditangkap Polsek Tanjung Agung Muara Enim (ist)

CYBER88| Muara Enim - Polsek Tanjung Agung melalui tim LEBAH berhasil mengamankan seorang perempuan dan seorang laki laki yang di duga telah melakukan penganiyaan secara bersama sama di jalan Gerohong desa bedegung kecamatan panang Enim Sabtu 30 Oktober 2021 pukul 01:00 dini hari  Wib. Minggu, (31/10/21).

Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul  18.30 Wib pada saat Siska (pelapor) sedang mengobrol dengan MARKO yang merupakan tamu pelapor di dalam kamar yang berada di Cafe Memey, pada saat sedang mengobrol tiba tiba datang Memey (terlapor) langsung masuk ke kamar pelapor dengan membawa sebilah parang yang diduga tersinggung dengan obrolan pelapor dengan Marko lalu Memey langsung menyerang pelapor dengan menjambak rambut pelapor dan mengayunkan sebilah parang ke arah pelapor namun direbut oleh MARKO kemudian datang OGI (terlapor) dan langsung menembakkan senapan angin ke arah pelapor dan mengenai pinggang sebelah kiri pelapor sehingga terluka.

Setelah itu pelapor dan MARKO meninggalkan Cafe tersebut untuk mencari pertolongan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka tembak di pinggang sebelah kiri dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Agung.

Setelah menerima laporan serta melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor/korban dan Saksi - saksi, Kapolsek Tanjung Agung AKP Feri Firdayanto, S.E. memerintahkan Tim L.E.B.A.H yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Rahman Edi SH untuk melakukan penyelidikan dan di dapatkan informasi bahwa pelaku bernama Memey dan OGI sedang berada di Cafe MEMEY di Desa Bedegung Kec. Panang Enim, dengan cepat tim L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung menuju ke tempat pelaku tersebut untuk dilakukan upaya paksa dan pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Agung untuk di lakukan pemeriksaan.

Barang bukti yang di amankan petugas ari tangan kedua tersangka yaitu 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) helai baju yang terdapat noda darah dan lobang bekas tembakkan.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan. ** (Red/Darwis)

Komentar Via Facebook :