Diduga Lecehkan Wartawan, Oknum Pegawai BBWSCC dilaporkan PWC-R ke Polres Cirebon Kota
CYBER88 | Cirebon -- Setelah Sebelumnya Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWC-R) mensuport PWI dalam melaporkan adanya oknum Pegawai BBWSCC yang di duga melakukan pelecehan terhadap profesi Wartawan.
Kali ini PWC-R resmi melaporkan oknum tersebut secara terpisah dari PWI, mengingat kejadian ini telah melukai secara umum profesi wartawan yang secara profesional sedang melaksanakan tugas jurnalis yang di lindungi oleh UU No 40 Tahun 99, dalam rangka melakukan sosial kontrol terhadap jalannya pemerintahan, Rabu (3/11/2021).
Surat Dumas teesebut diserahkan ke petugas pelayanan Umum, disaksikan beberapa rekan media, usai penyerahan Surat tersebut. Sekum PWC-R didampingi Tim Penasehat dan Para pengurus jajaran PWC-R langsung disambut baik Kasi Petugas Polres Ciko
Ketua PWC-R melalui Sekum Suhendi menyampaiakan kepada para awak media bahwa Oknum BBWSCC tersebut lantang mengatakan kalimat kurang baik yakni, "Itu Media Kurangajar," kata Suhendi. Kepada para awak media di Mapolres Cirebon kota.
Untuk diketahui bahwa peristiwa tersebut berawal saat petugas gabungan dari Satuan Lalulintas Polres Cirebon kota bersama dengan dinas perhubungan Dan lainya, sedang melaksanakan kegiatan Chek point. Pada hari Jum'at 29 oktober 2021 lalu.
Nampak, waktu kegiatan KBO Lantas Iptu Joni kemudian memeriksa pengendara mobil ber-plat luar kota yang kemudian salah satu awak media yang bertugas di lapangan dan sejumlah wartawan tengah mengambil gambar saat kegiatan tersebut.
Namun keberadaan wartawan kurang diterima oleh Oknum pegawai BBWSCC yang sedang di minta oleh petugas untuk menunjukan kartu sertipikat Vaksin, sehingga melontarkan kata-kata kasar ya itu, wartawan kurangajar, pada saat awak media mengambil gambar.
Untuk itulah PWC-R serta AWNI pun mengadukan dugaaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke Polres Ciko.
Sementara itu, Suhendi selaku sekretaris umum PWC-R mengatakan, menyesalkan sikap Oknum Pegawai BBWSCC tersebut, itu kurang cerdas Dan tidak mencerminkan seorang Publik Vigur, Oknum tersebut telah menunjukan sikap tidak terpuji Dan asal ngomong. Kata Suhendi.
Menurut Suhendi, apa yang dilakukan wartawan saat bertugas dilapangan, menunjukan Sikap Profesional dalam bertugas, kami harap Polisi dapat memproses sesui hukum yang berlaku, apa lagi dia seorang pegawai BBWSCC yang paham aturan dan UU.
"Semoga surat aduan yang kita layangkan cepat ditindak lanjuti oleh Polres Cirebon kota," tandas Suhendi.
"Kami Tim PWC-R bersama dengan AWNI siap mendukung terkait Dumas Wartawan, agar kedepan tidak ada lagi hal seperti ini. Seharusnya Oknum pegawai BBWSCC lebih mengerti bahwa tugas wartawan dilindungi UU No. 40 tahun 1999 dalam bekerja Dan tugasnya," pungkas Suhendi. [Hadi,S]


Komentar Via Facebook :