PWI dan PWC-R Resmi Laporkan Oknum BBWSCC ke Polres Cirebon Kota
Oknum Pegawai BBWSCC Diduga Lecehkan Wartawan
CYBER88 I Cirebon - Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWC-R) turut hadir bersama PWI melaporkan adanya dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang di duga di lakukan oleh seorang oknum Pegawai Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung. (BBWSCC) 1/11/21. Selasa, (021/11/21).
Laporan tersebut di lakukan oleh Ketua PWI Cirebon M. Noly Alamsyah (Noly) bersama rekan-rekannya dengan membawa dua alat bukti berupa rekaman vidio dan saksi yang di tujukan kepada Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK, MH.
Dalam wawancaranya dengan awak media M. Noly Alamsyah (Noly) mengungkapkan, pihaknya selaku ketua PWI Cirebon di dampingi oleh Sekum PWC-R Suhendi melaporkan prihal aduan masyarakat adanya dugaan pelecehan terhadap profesi Wartawan yang di duga di lakukan oleh oknum Pegawai BBWSCC.
Dugaan kejadian pelecehan tersebut terjadi pada Jumat (29 Oktober 2021) di saat sedang ada pemeriksaan cek poin yang di lakukan oleh Satlantas Polres Ciko bagi pengendara berplat nomor dari luar kota Cirebon, dan saat pemeriksaan oknum yang di duga Pegawai BBWSCC tersebut sedang di periksa oleh petugas untuk menunjukan kartu Vaksin di jalan Raya Kerucuk Kota Cirebon, saat pemeriksaan cek poin para awak media sedang meliput, dan oknum tersebut melontarkan kata-kata bernada pelecehan terhadap wartawan dengan mengatakan "kurang ajar," ungkap Noli.
Lebih lanjut Noly mengatakan, saat kejadian tersebut para Wartawan sedang bertugas meliput yang artinya awakk media tersebut pada posisi di lindungi oleh UU No 40 Th 99," terangnya.
"Laporan tersebut di terima oleh Seksi Umum (SIUM) di tujukan kepada Kapolres M. Fahri Siregar dan kami berharap pihak Polres segera menindak lanjuti kasus ini, agar pelaku yang berinisial IS dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Noly.
Di tempat yang sama Sekum PWC-R Suhendi dalam kapasitasnya mewakili Ketua PWCR Sudarto mengatakan, arogansi oknum pejabat BBWSCC yang saat ini diadukan ke Polres Cirebon Kota dan diharapkan kedepan kejadian tersebut tidak akan terulang kembali.
"Pejabat harus mengerti bahwa Wartawan dilindungi oleh UU dalam tugas peliputannya, apa lagi wartawan adalah bagian dari pilar pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mengawal proses pelaksanaan pembangunan agar pembangunan di segala bidang sesuai yang di harapkan," tegas Suhendi.
Kapolres M. Fahri Siregar langsung memerintahkan kasi Humas Polres Cirebon kota, Iptu Ngatidja, SH. MH. untuk mengawal dan menyerahkan surat Dumas para wartawan agar diserahkan langsung Ke Reskrim Polres Cirebon Kota untuk ditindak lanjuti. (red/Hadi. S)


Komentar Via Facebook :