Sebagai Kuasa Hukum J&T, DPP Lembakum Siliwangi Angkat Bicara, Klarifikasi Masalah Pemberitaan Customer Devi
CYBER88 | Bandung -- DPP Lembakum Siliwangi sebagai pihak Kuasa Hukum dan Mitra J&T Express mengklarifikasi pada pemberitaan Infotipikor.com yang Berjudul, "Paket Kiriman berupa atribut milik Lembaga Anti Narkotika (LAN) Pusat tujuan Maluku Hilang" berdasarkan komplain a/n Customer Devi kepada Pihak J&T Express.
Pihak J&T sebelumnya sudah menjawab lewat Kuasa Hukumnya DPP Lembakum Siliwangi dan menemui Kuasa Hukum Customer Devi DPP LSM-KOREK berdasarkan Surat Kuasa No. 351/SK/DPP/LSM-KOREK/X/21.
Dalam sela-sela kegiatan tugasnya, Ketua Umum Lembakum Siliwangi, Rifki Okta menjelaskan, dari data yang sudah kami terima dari J&T Express, yakni:
1. Berdasarkan surat kuasa yang kami terima dari pihak Customer Devi lewat Kuasa Hukum LSM KOREK No : 351/SK/DPP/LSM-KOREK/X/21 tertanggal 04/10/21, dan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi No. 352/DPP/LSM-KOREK/PKK/X/2021 tertanggal 05/10/21,
Dan Permohonan Audiensi 368/DPP/LSM-KOREK/PA/X/2021 tertanggal 28 /10/21 kepada J&T Express sudah Kami Jawab telah dijelaskan melalui perwakilan Kuasa Hukum J&T Express Anggota DPP Lembakum SILIWANGI Ahmad Sudrajat.
2. Berdasarkan Resi Pengiriman tertanggal 2021-11-04 pada pukul 19.47 Wib J&T Express telah menerima Paket dengan no. Resi 1099981711 yang isinya 1 Pcs Barang Pakaian dengan tujuan penerima Uten Bumolo, S.H., Jl.Ambon, Maluku Jl. SoaBali SKII/32/Kel. Silale 97111.
3. Berdasarkan Resi tersebut tidak dijelaskan lebih detail isi paket tersebut dan sudah dibungkus dengan rapih oleh pihak pengirim.
4. Bahwa penerima barang atau paket tersebut tidak membuat video dalam membuka paket kiriman dari pengirim hanya berupa foto yang telah dibuka oleh penerima paket sehingga kami tidak bertanggung jawab hilangnya atau kurangnya paket isi tersebut.
5. Berdasarkan keterangan dan data tersebut kami menyimpulkan bukanlah kelalaian dari pihak J&T Express.
6. Berdasarkan fakta tersebut kami telah menjelaskan maka atas berita yang telah dibuat customer Devi melalui infotipikor.com (08/11/2021) diduga bermuatan pencemaran nama baik dan berita hoax.
7. Dan meminta customer Devi untuk mengklarifikasi atas berita yang dimuat di media Online tersebut dalam waktu 3x24 Jam.
Kemudian Rifki juga menegaskan, bila Customer A/n Devi tidak mengklarifikasi dan meminta permohonan maaf lewat berita kepada Pihak J&T Express dengan secara tertulis yang diduga telah melakukan pencemaran nama Baik kepada J&T Express dalam waktu 3x24 jam,
"Kami dari DPP Lembakum Siliwangi sebagai kuasa hukum dan mitra J&T Express akan melakukan upaya Hukum baik secara Pidana Maupun Perdata," tegasnya.


Komentar Via Facebook :